Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejari Sleman Menjadi Ruang Restorative Justice Kasus Jambret Viral
    Hukum

    Kejari Sleman Menjadi Ruang Restorative Justice Kasus Jambret Viral

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kajari Sleman, Bambang Yunianto saat menyampaikan hasil restoratif justice kepada awak media (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Penyelesaian hukum melalui Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian kasus viral korban jambret yang menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa. Kedua belah pihak, baik dari pihak tersangka Hogi beserta istri dan keluarga korban jambret dipertemukan di Kejari Sleman, Senin (26/1).

    Kajari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator.

    “Hari ini, pukul 09.00 WIB, kami melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” terangnya ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

    Hasilnya, saat mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

    “Ahamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya,” ujar Bambang.

    Dikatakannya, Restorative Justice tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan RJ.

    “Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari menyelesaikan menggunakan upaya RJ. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” kata Bambang.

    Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian masih belum ditentukan. Saat ini masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

    “Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” kata Bambang.

    Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” harap Bambang.

    Diketahui, Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan kejaksaan memasang alat GPS. Namun, setelah mediasi, dipastikan detection kit yang terpasang sudah dilepas. Tersangka Hogi dijerat Pasal 310 UU LLAJ.

    Sebelumnya, Sabtu pagi (26/4/2025), istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu menggunakan mobil untuk mengejar dan mencoba menghentikan dengan memepet mereka ke arah trotoar.

    Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Kini Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.