Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejari Sleman Menjadi Ruang Restorative Justice Kasus Jambret Viral
    Hukum

    Kejari Sleman Menjadi Ruang Restorative Justice Kasus Jambret Viral

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kajari Sleman, Bambang Yunianto saat menyampaikan hasil restoratif justice kepada awak media (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Penyelesaian hukum melalui Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian kasus viral korban jambret yang menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa. Kedua belah pihak, baik dari pihak tersangka Hogi beserta istri dan keluarga korban jambret dipertemukan di Kejari Sleman, Senin (26/1).

    Kajari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator.

    “Hari ini, pukul 09.00 WIB, kami melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” terangnya ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

    Hasilnya, saat mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

    “Ahamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya,” ujar Bambang.

    Dikatakannya, Restorative Justice tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan RJ.

    “Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari menyelesaikan menggunakan upaya RJ. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” kata Bambang.

    Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian masih belum ditentukan. Saat ini masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

    “Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” kata Bambang.

    Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” harap Bambang.

    Diketahui, Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan kejaksaan memasang alat GPS. Namun, setelah mediasi, dipastikan detection kit yang terpasang sudah dilepas. Tersangka Hogi dijerat Pasal 310 UU LLAJ.

    Sebelumnya, Sabtu pagi (26/4/2025), istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu menggunakan mobil untuk mengejar dan mencoba menghentikan dengan memepet mereka ke arah trotoar.

    Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Kini Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.