Palu, Bernas.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan ratusan gram sabu-sabu, ganja, serta puluhan barang bukti lain dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2/2026), di halaman Kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Dari total kasus, 40 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 12 perkara lainnya meliputi pencurian, penganiayaan, pembunuhan, kekerasan seksual, kepemilikan senjata tajam, serta barang elektronik terkait kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rahmadi, menjelaskan, pemusnahan menjadi bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.
“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu seberat 760 gram netto dan ganja 380 gram dari 40 perkara narkotika. Selain itu ada senjata tajam, telepon seluler, dan barang bukti perkara pidana umum lainnya. Semua telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Sabu direbus dan dicampur cairan pembersih, ganja dihancurkan menggunakan mesin blender, telepon seluler ditumbuk dengan palu, sedangkan barang bukti lain dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Palu, Dandim 1306 Kota Palu, perwakilan Pemerintah Kota Palu, serta unsur aparat penegak hukum sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Wayan Sukardiasa, menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur administrasi ketat sebelum diserahkan untuk dieksekusi.
Menurutnya, pemusnahan rutin digelar sedikitnya empat kali dalam setahun guna mencegah risiko penyalahgunaan sekaligus mempercepat penanganan perkara.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Palu. Kejari menegaskan komitmen penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Pers, kode etik, serta prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
