Parigi Moutong, Bernas.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan lintas negara tersebut.
Kegiatan yang digelar di Parigi Moutong itu dihadiri perwakilan sejumlah kelurahan dan sekolah. Sosialisasi bertujuan memperkuat jejaring pencegahan antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan aparat setempat guna menekan potensi perekrutan ilegal dan penyelundupan manusia.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Subkhi Mubarok, bertindak sebagai narasumber. Ia memaparkan pengertian TPPO dan TPPM, modus rekrutmen gelap yang kerap menyasar masyarakat, serta risiko yang dihadapi korban, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perdagangan seksual, gangguan kesehatan, hingga kriminalisasi.
“TPPO dan TPPM dapat diminimalkan jika pemerintah dan masyarakat terlibat aktif dalam pencegahan. Kami mendorong tokoh desa, guru, dan pemuda waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan serta segera melaporkan indikasi kepada aparat berwenang,” ujar Subkhi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan dan penyelundupan manusia.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak dalam sosialisasi ini. Imigrasi Palu berkomitmen bekerja sama untuk menutup celah perekrutan gelap dan penyelundupan manusia,” kata Akmal.
Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Palu berharap pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat Parigi Moutong meningkat sehingga mampu mencegah serta mengurangi kerentanan terhadap praktik TPPO dan TPPM, sesuai dengan upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
