Palu, Bernas – Sebanyak 15 warga negara (WN) Filipina yang ditemukan terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum dipulangkan ke negaranya.
Saat ini, kelima belas WN Filipina tersebut berada dalam penanganan petugas Imigrasi Palu dan dijadwalkan diberangkatkan ke Manado pada 22 Februari 2026 melalui jalur darat dengan pengawalan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa para WN Filipina itu tidak berstatus tahanan, melainkan ditempatkan sementara untuk kepentingan pendetensian.
” Mereka warga negara Filipina yang terdampar dan sedang dalam proses pendetensian. Rencananya akan kami kawal ke Manado untuk serah terima dengan Rumah Detensi Imigrasi di Manado,” ujar Akmal, Kamis (19/2/2026).
Akmal menerangkan, ke-15 WN Filipina tersebut diketahui tiba di wilayah perairan Buol sekitar 26 Januari 2026 tanpa dokumen perjalanan maupun identitas resmi.
” Kendala utama kami adalah memastikan kewarganegaraan mereka. Karena tidak memiliki dokumen pendukung, proses verifikasi memerlukan konfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Sesuai ketentuan keimigrasian, orang asing yang diamankan dapat ditempatkan sementara paling lama tujuh hari. Namun, dalam kasus ini, proses pendetensian telah berlangsung lebih dari tujuh hari karena proses verifikasi identitas belum rampung.
Kantor Imigrasi Palu telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi dan memperoleh persetujuan pemindahan tertanggal 10 Februari 2026 untuk membawa ke-15 WN Filipina tersebut ke Rudenim Manado.
Di Manado, proses lanjutan akan dilakukan, termasuk koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Filipina guna memastikan kewarganegaraan serta mekanisme pemulangan.
Penentuan status akhir, apakah melalui mekanisme pemulangan atau deportasi, akan dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Filipina setelah kepastian kewarganegaraan diperoleh.
“Untuk pemulangan, nanti kami koordinasikan dengan perwakilan Filipina. Tugas kami memastikan administrasi keimigrasian berjalan sesuai aturan,” ujar Akmal.
Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Palu, Andhika Ramawardana, menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilaksanakan sesuai prosedur, mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, serta tetap menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Peristiwa terdamparnya 15 WN Filipina ini menjadi perhatian karena mereka memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Meski demikian, aparat Imigrasi memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
