Palu, Bernas. id— Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jam kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 12 Februari tentang penetapan jam kerja selama Ramadan.
Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan seluruh layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga layanan administratif lainnya tetap berjalan, dengan jam operasional yang disesuaikan.
“Pelayanan yang semula dimulai pukul 07.30 kini menjadi pukul 08.00 Wita. Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita,” ujar Muhammad Akmal, Kamis (19/2).
Sementara itu, khusus hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.
Menurut Muhammad Akmal, penyesuaian jam kerja ini berlaku selama Ramadan dan akan kembali normal setelah libur Idulfitri. Kebijakan tersebut diterapkan secara nasional sebagai bagian dari penyesuaian ritme kerja aparatur selama menjalankan ibadah puasa.
Meski terdapat perubahan waktu layanan, pihaknya memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Seluruh pegawai diminta menjaga profesionalisme dan semangat kerja selama Ramadan.
“Walaupun dalam kondisi berpuasa, kami tetap memberikan pelayanan terbaik. Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Memasuki awal Ramadan, jumlah pemohon layanan terpantau relatif stabil, meski pada hari pertama penerapan jadwal baru sempat terjadi penyesuaian. Pihak imigrasi memperkirakan aktivitas pelayanan akan kembali normal seiring masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan jam operasional.
Masyarakat diimbau memperhatikan jam layanan terbaru sebelum mendatangi kantor imigrasi guna memastikan proses administrasi berjalan lancar selama Ramadan.
