JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penasihat hukum Yaqut sudah datang ke Gedung Merah Putih KPK,
Kedatangan tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, meminta penjadwalan ulang. Permintaan itu baru disampaikan ke bagian resepsionis di KPK.
Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.
Baca Juga :Mantan Menag Yaqut Cholil Dicegah Ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.(FIE)
