Palu, Bernas.id Seorang nelayan asal Filipina ditemukan dalam kondisi lemas setelah terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/3) sekitar pukul 09.20 Wita. Nelayan tersebut diduga terseret arus saat mencari ikan hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pria bernama Rowel Ogsoc Rebato, ditemukan nelayan setempat dengan pakaian robek dan kelelahan setelah diduga berhari-hari terombang-ambing di laut.
Informasi penemuan segera dilaporkan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Buol kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buol.
“Setelah menerima laporan Timpora, kami berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Buol terkait proses pemindahan WNA ke Kantor Imigrasi Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Akmal.
Pada Rabu (11/3) pukul 05.00 Wita, nelayan itu diberangkatkan dari Buol menuju Kota Palu menggunakan kendaraan operasional, dikawal Kepala Badan Kesbangpol Buol, Mansyur Hentu, beserta dua staf. Setelah perjalanan darat lebih dari 15 jam, rombongan tiba di Kantor Imigrasi Palu pukul 20.30 Wita. Di lokasi dilakukan serah terima dari Pemerintah Kabupaten Buol ke pihak Imigrasi yang diwakili Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan, menyatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap nelayan tersebut. “Yang bersangkutan sementara ditempatkan di ruang detensi untuk proses pendetensian dan pemeriksaan guna mengetahui kronologi lengkap hingga bisa terdampar di perairan Buol,” ujarnya.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa nelayan tersebut tidak membawa dokumen perjalanan maupun paspor. Saat ini, Imigrasi Palu masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas dan proses penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemulangan ke negara asal.
Perairan utara Sulawesi berbatasan langsung dengan Filipina, sehingga beberapa kasus nelayan asing terbawa arus hingga masuk wilayah laut Indonesia. Pemerintah biasanya menempuh prosedur kemanusiaan sebelum proses administratif keimigrasian dilakukan.
