JAKARTA, BERNAS.ID – Ada saja tingkah laku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat memboyong keluarga ke Puncak Bogor. Berdalih mengajak keluarga liburan, namun menyalahi aturan dengan menggunakan mobil dinas berplat ‘siluman’.
Ulahnya pun menuai sorotan. Pasalnya, tak hanya menyalahgunakan fasilitas negara, pelaku juga diduga mengganti pelat nomor merah menjadi putih untuk mengelabui petugas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino berpendapat bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas dilarang, terlebih ada upaya memanipulasi identitas kendaraan.
Baca Juga : Ganti Pelat Mobil Dinas, Akademisi Sebut Oknum ASN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!
“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai mengganti pelat merah menjadi putih. Itu pelanggaran serius,” kata Wibi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Wibi menilai kasus serupa yang berulang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurut dia, penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja tanpa diikuti evaluasi menyeluruh.
“Kalau kejadian seperti ini (terus berulang) berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Harus ada evaluasi sistem, bukan sekadar penindakan sesaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wibi secara gamblang mendukung langkah Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan sanksi tegas sekaligus melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN yang melanggar.
“Sesuai arahan gubernur, kami mendukung penindakan tegas dan pembinaan disiplin ASN agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Baca Juga : Mobil Dinas Dipakai Liburan, Pelat Nomor Diganti Jadi Putih
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penindakan agar memberikan efek jera. Menurutnya, tanpa konsistensi dan keterbukaan, sanksi hanya akan menjadi formalitas belaka.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Penindakan harus transparan dan konsisten agar ada efek jera, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.
Kasus ini saat ini telah ditangani oleh pihak terkait. DPRD DKI meminta Pemprov Jakarta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kepala BPAD Provinsi Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” kata Faisal. (DID)
