Palu, Bernas.id — Kuota haji Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2026 berkurang sebanyak 240 orang, dari 1.993 menjadi 1.753 jamaah. Penurunan ini dipicu perubahan skema pembagian kuota nasional oleh Kementerian Haji dan Umrah yang kini berbasis daftar tunggu (waiting list).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah, H. Muchlis, S.Ag., M.Pd, menyatakan kebijakan baru tersebut menetapkan masa tunggu haji seragam di seluruh Indonesia selama 26 tahun.
“Selama ini masa tunggu di Sulteng sekitar 21 tahun, lebih rendah dibanding sejumlah provinsi lain. Dengan rumus baru berbasis daftar tunggu, kuota kita otomatis berkurang,” ujar Muchlis, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, jumlah daftar tunggu haji di Sulteng sekitar 45.000 orang, lebih kecil dibanding provinsi lain seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang memiliki antrean jauh lebih panjang. Kondisi tersebut membuat daerah dengan daftar tunggu tinggi memperoleh tambahan kuota.
“Semakin tinggi daftar tunggu, semakin besar peluang penambahan kuota. Sebaliknya, daerah dengan antrean lebih pendek seperti Sulteng mengalami pengurangan,” katanya.
Kebijakan ini juga menghapus praktik perpindahan pendaftaran antarprovinsi. Sebelumnya, calon jamaah dari daerah dengan masa tunggu panjang kerap mendaftar di provinsi dengan antrean lebih singkat. Kini, seluruh provinsi memiliki standar masa tunggu yang sama.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa seluruh jamaah wajib menggunakan visa haji resmi. Tidak ada lagi penggunaan visa non-haji untuk pelaksanaan ibadah haji guna meningkatkan ketertiban penyelenggaraan.
Meski kuota berkurang, pemerintah memastikan pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan aman dan lancar. Otoritas Arab Saudi juga menjamin kondisi keamanan kawasan tidak memengaruhi penyelenggaraan haji tahun ini.
