Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Lustrum XIV de Britto, Mahfud MD Sebut 3 Hal Penyebab Hukum Tidak Ditegakkan
    DI Yogyakarta

    Lustrum XIV de Britto, Mahfud MD Sebut 3 Hal Penyebab Hukum Tidak Ditegakkan

    PenulisBy PenulisJuly 26, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Dalam penanganan kasus bermuatan SARA, Mahfud MD menyebut biasanya penegak hukum lebih mengutamakan asas opportunitas (asas kemanfaatan-red). Ia menyebut bahwa tidak semua kasus bermuatan SARA akan dibawa ke pengadilan, Lustrum XIV SMA Kolese de Britto, Hotel Tentrem, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 26 Juli 2018.

    ?Masalah penegakan hukum, misalnya dalam banyak kasus, terutama dalam kasus SARA, aparat itu lebih mengutamakan opportunitas (asas kemanfaatan-red), tidak semua masalah hukum dibawa ke pengadilan. Kalau dibawa ke pengadilan tidak imbang, yang ini diproses, yang kelompok itu tidak diproses. Itu keluhan masyarakat,? bebernya ketika menjadi pembicara di seminar yang bertema “Harmoni dalam Keberagaman”.

    ?Saya mencatat ada tiga hal yang menyebabkan hukum tidak ditegakkan sesuai ketentuannya. Yang paling umum dan itu digunakan, di dalam hukum itu, ada asas namanya asas opportunitas, asas kemanfaatan. Jadi, hukum itu mempunyai mempunyai tiga hubungan sekaligus dengan asasnya, yaitu asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan,? imbuh Mahfud.

    Dengan asas kemanfaatan, disebut Mahfud, ada kasus-kasus tertentu yang jika ditegakkan apa adanya akan menimbulkan kekacauan, chaos, atau menimbulkan masalah yang lebih besar, berarti hukum tidak bermanfaat. ?Oleh sebab itu, dalam asas kemanfaatan, ada kesempatan kepada aparat untuk tidak menegakan hukum bahkan melanggar hukum demi kepentingan yang lebih besar. Itu asas umum di dalam penegakan hukum,? ujarnya.

    ?Contohnya sederhana, (ada hukum-red), orang dilarang naik mobil di Jalan Malioboro dari selatan ke utara, tapi kemudian ada kebakaran, di mana mobil penyelamat hanya bisa lewat selatan. Kan sah mobil penyelamat melanggar, itu namanya asas kemanfaatan,? terang Mahfud.

    Lalu, yang kedua, sebut Mahfud, memang ada tindakan-tindakan hukum yang tidak profesional, misalnya penyuapan atau teror kelompok tertentu terhadap aparat penegak hukum. ?Itu juga ada. Nah ini harus dihadapi oleh negara. Negara itu tidak boleh kalah terhadap preman. Kalau negara kalah oleh preman, mau jadi apa negara ini. Oleh sebab itu, negara harus memberi perlindungan yang kuat kepada penegak hukum agar hukum ditegakkan sebagaimana adanya tanpa pandang bulu,? jelasnya.

    ?Hukum itu ya seperti dewi keadilan, tutup mata, dia menegakkan hukum kepada siapa saja tanpa melihat siapa yang melakukan, apa kelompoknya, ? imbuhnya.

    Yang ketiga, jelas Mahfud, hukum pidana itu harus memenuhi unsur pidana. ?Kadangkala, ada sebuah tindak pidana, tetapi alat buktinya tidak nyambung, misalnya ada suatu tuduhan tentang korupsi. Semua orang tahu itu korupsi, semua merasakan orang itu korupsi, nggak mungkin itu bisa dipakai, misalnya camat atau hakim kok mempunyai sepuluh hotel. Bagaimana cara dia mendapatkannya, tidak ada yang tahu. Hanya menduga-duga, meskipun Anda yakin, tidak bisa membawa masalah itu ke pengadilan,? pungkasnya. (Jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.