Bernas.id ? Dalam penanganan kasus bermuatan SARA, Mahfud MD menyebut biasanya penegak hukum lebih mengutamakan asas opportunitas (asas kemanfaatan-red). Ia menyebut bahwa tidak semua kasus bermuatan SARA akan dibawa ke pengadilan, Lustrum XIV SMA Kolese de Britto, Hotel Tentrem, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 26 Juli 2018.
?Masalah penegakan hukum, misalnya dalam banyak kasus, terutama dalam kasus SARA, aparat itu lebih mengutamakan opportunitas (asas kemanfaatan-red), tidak semua masalah hukum dibawa ke pengadilan. Kalau dibawa ke pengadilan tidak imbang, yang ini diproses, yang kelompok itu tidak diproses. Itu keluhan masyarakat,? bebernya ketika menjadi pembicara di seminar yang bertema “Harmoni dalam Keberagaman”.
?Saya mencatat ada tiga hal yang menyebabkan hukum tidak ditegakkan sesuai ketentuannya. Yang paling umum dan itu digunakan, di dalam hukum itu, ada asas namanya asas opportunitas, asas kemanfaatan. Jadi, hukum itu mempunyai mempunyai tiga hubungan sekaligus dengan asasnya, yaitu asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan,? imbuh Mahfud.
Dengan asas kemanfaatan, disebut Mahfud, ada kasus-kasus tertentu yang jika ditegakkan apa adanya akan menimbulkan kekacauan, chaos, atau menimbulkan masalah yang lebih besar, berarti hukum tidak bermanfaat. ?Oleh sebab itu, dalam asas kemanfaatan, ada kesempatan kepada aparat untuk tidak menegakan hukum bahkan melanggar hukum demi kepentingan yang lebih besar. Itu asas umum di dalam penegakan hukum,? ujarnya.
?Contohnya sederhana, (ada hukum-red), orang dilarang naik mobil di Jalan Malioboro dari selatan ke utara, tapi kemudian ada kebakaran, di mana mobil penyelamat hanya bisa lewat selatan. Kan sah mobil penyelamat melanggar, itu namanya asas kemanfaatan,? terang Mahfud.
Lalu, yang kedua, sebut Mahfud, memang ada tindakan-tindakan hukum yang tidak profesional, misalnya penyuapan atau teror kelompok tertentu terhadap aparat penegak hukum. ?Itu juga ada. Nah ini harus dihadapi oleh negara. Negara itu tidak boleh kalah terhadap preman. Kalau negara kalah oleh preman, mau jadi apa negara ini. Oleh sebab itu, negara harus memberi perlindungan yang kuat kepada penegak hukum agar hukum ditegakkan sebagaimana adanya tanpa pandang bulu,? jelasnya.
?Hukum itu ya seperti dewi keadilan, tutup mata, dia menegakkan hukum kepada siapa saja tanpa melihat siapa yang melakukan, apa kelompoknya, ? imbuhnya.
Yang ketiga, jelas Mahfud, hukum pidana itu harus memenuhi unsur pidana. ?Kadangkala, ada sebuah tindak pidana, tetapi alat buktinya tidak nyambung, misalnya ada suatu tuduhan tentang korupsi. Semua orang tahu itu korupsi, semua merasakan orang itu korupsi, nggak mungkin itu bisa dipakai, misalnya camat atau hakim kok mempunyai sepuluh hotel. Bagaimana cara dia mendapatkannya, tidak ada yang tahu. Hanya menduga-duga, meskipun Anda yakin, tidak bisa membawa masalah itu ke pengadilan,? pungkasnya. (Jat)
