JAKARTA, BERNAS.ID – Habib Bahar bin Smith telah menghuni Lapas Pondok Rajeg untuk menjalani hukuman kasus penganiayaan remaja. Di lapas tersebut Bahar akan menempati sel khusus selama 7 hari.
?Sesuai prosedur, yang bersangkutan melaksanakan mapenaling (masa pengenalan lingkungan),? kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Abdul menjelaskan mapenaling merupakan program khusus bagi narapidana yang baru masuk ke lapas. Selama mapenaling, Bahar akan menempati kamar khusus.
?Yang bersangkutan menempati kamar khusus mapenaling. Isinya lima sampai delapan orang,? tuturnya.
Meski menjalani program mapenaling, Bahar masih bisa dijenguk oleh pihak keluarganya. ?Boleh dijenguk oleh keluarga,? kata Abdul.
Abdul menegaskan tidak akan ada perlakuan spesial terhadap pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut. ?Tidak ada, sesuai prosedur saja,? tuturnya.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum telah melakukan eksekusi bagi Bahar dari Polda Jawa Barat ke Lapas Pondok Rajeg, Kamis (8/8) kemarin. Bahar sendiri mengaku senang dan ikhlas atas eksekusi tersebut.
?Alhamdulilah senang. Ikhlas, harus ikhlas,? ucap Bahar. (sbh)
