SLEMAN, BERNAS.ID- Pemerintah harus terus mendorong pertumbuhan desa inklusif dari sekarang. Ke depan, desa harus dapat memayungi seluruh kelompok kepentingan tanpa membedakan latar belakang ataupun kondisi fisik atau sosial anggota masyarakat.
Sekjen Kemendes (Kementerian Desa) PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), Anwar Sanusi menyampaikan bahwa gagasan untuk membahas desa inklusif pada saat ini dirasa sangat tepat. ?Karena di dalam masyarakat itu beranekaragam, baik agama, latar belakang pendidikan dan lainnya. Kadang kala dalam rentang waktu sangat panjang, dulu musyawarah di tingkat desa kurang efektif, bisa saja didominasi sekelompok tertenti sehingga orang-orang lainnya menjadi apatis,?jelasnya dalam Diskusi Publik Menuju Desa Inklusif 2020 yang diselenggarakan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Jum?at sore 8 November 2019.
Untuk itu, menurut Anwar, kondisi tersebut menjadi hal yang ingin diubah. Pemikiran yang harus ada yaitu desa menjadi rumah bersama yang memberikan pengayoman kepada seluruh komponen yang ada di desa. Melalui diskusi ini, Anwar berharap dapat mendengar cerita sukses desa yang menjadi percontohan desa inklusif.
?Hal-hal apa saja yang semestinya ada di desa inklusif dan ini akan menjadi masukan dalam membuat kebijakan Kemendes PDTT,?ujarnya.
Anwar menyebutkan saat ini pihaknya melakukan pendekatan dua arah untuk mewujudkan desa inklusif. Pertama, untuk desa yang telah memiliki kesadaran partisipatif yang tinggi, pmerintah menyampaikan dengan model button up. Sedangkan untuk desa yang belum berkembang, khsusunya dari sisi partisipasi masyarakatnya, pihaknya menyampaikan dengan model top down.
Sedangkan, Sosiolog UGM, Arie Sujito yang juga aktivis penggerak desa menjelaskan desa inklusif merupakan desa yang terbuka, memiliki prinsip kesetaraan didalam pengambilan keputusan strategis didalamnya. Desa menjadi entitas sosial dimana tidak ada praktek diskriminasi dan mengedepankan kesetaraan dan partisipasi seluruh kelompok yang ada di dalam desa.
?Prinsip demokrasi itu salah satu didalamnya ada kesetaraan dan partisipasi,?sebutnya.
Dia menjelaskan dalam Undang-undang No 6 Tahun 014 desa didorong menjadi subjek dalam pembangunan. Hal tersebut bermakna masyarakat desa memiliki kewenangan dan memiliki hal dalam mengelola sumber daya. Kondisi itu menjadi peluang bagi desa untuk mewujudkan pembangunan desa, pemerintahan desa yang melibatkan banyak pihak tanpa diskriminasi.
?Tidak ada lagi diskriminasi. Misalnya, petani yang selama ini terpinggirkan, kelompok penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, serta kelompok-kelompok rentan lainnya tidak pernah menjadi subjek di dalam pengambilan keputusan,? paparnya.
Aktor-aktor yang selama ini terpinggirkan ditegaskan Arie harus diberikan ruang untuk berbicara menyampaikan aspirasinya melalui musyawarah desa. Harus ada pelibatan partisipasi berbagai pihak atau komponen masyarakat dalam desa.
?Jadi kalau orang miskin itu tidak bisa sekedar diwakili oleh orang-orang yang selama ini mewakilkan, orang miskinnya juga harus diundang. Itu yang kita sebut inklusifitas,?terangnya.
Selain itu dalam desa inklusif dikatakan Arie juga dalam upaya pembangunan dan pelayanan publiknya mencerminkan keadilan bagi banyak pihak. Pembangunan harus dapat dinikmati oleh semua komponen masyarakat desa.
Arie mengatakan saat ini masih banyak desa di Indonesia yang belum inklusif. Namun Kemendes PDTT telah memiliki upaya untuk mewujudkan desa-desa inklusif di tanah air. Langkah tersebut menurutnya harus disambut baik dimana ide kreatif dan cara pandang inklusifitas yang diletakka dalam kerangka dari bawah bukan dari atas. (jat)
