JAKARTA, BERNAS.ID – Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan balik Dewi Tanjung atas dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Salah satu tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya, turut serta dalam pelapora tersebut.
Yasri mengaku melihat secara jelas mata dan wajah Novel Baswedan pasca penyiraman air keras.
?Kenapa saya harus melaporkan? Karena pada saat itu saya orang pertama yang membawa korban dan saya mengetahui persis bagaimana wajahnya ketika itu,? kata Yasri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Usai penyiraman air keras itu, Yasri dan warga sempat menyiramkan air beberapa kali ke wajah Novel sebagai pertolongan pertama. Mereka melakukan itu di tempat wudhu Masjid Al Ihsan.
?Saya tahun persis, matanya Novel tidak ada bola hitamnya. Semuanya putih,? jelasnya.
Warga kemudian membawa Novel ke RS Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pertolongan media.
Yasri menegaskan, pelaporan ini dilakukan karena rasa empatinya terhadap penyidik senior KPK tersebut.
?Anda bayangkan, kira-kira mau tidak merekayasa peristiwa itu sampai merusak matanya sendiri? Novel sudah cacat seumur hidup. Wajarkan jika dia merekayasa?? tukasnya.
Sementara itu, Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldi menjelaskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat Dewi Tanjung, yakni Pasal 220 KUHP.
?Barang siapa yang mengadukan bahwa diketahui hal itu bukan tindak pidana, maka dia dapat dijerat pengaduan palsu,? kata Andi.
Barang bukti laporan selain pemberitaan media massa, yaitu hasil pemeriksaan mata Novel oleh pihak RS Jakarta Eye Center serta pernyataan dari kepolisian ihwal peristiwa penyiraman tersebut.
Laporan terhadap Dewi Tanjung tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimun tanggal 17 November 2019. Kerugian yang dilaporkan berupa imateriil.
Sebelumnya, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal penyiraman air keras. Mantan caleg DPR RI dari PDIP yang tidak terpilih itu melaporkan Novel lantaran menganggap sakit yang diderita Novel Baswedan hasil rekayasa.
Menurut Dewi Tanjung, ada beberapa kejanggalan yakni hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namn malah mata buta.
?Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan,? kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi juga meragukan hasil rekam medis Novel selama dirawat di Singapura. Ia pun meminta kepada tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
Dia memastikan laporan yang dibuatnya murni atas nama pribadi, tidak ada instruksi dari partainya, PDIP.
Novel Baswedan dia laporkan dengan menggunakan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Yahun 2006 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan pada 11 April 2017 usai menunaikan sholat subuh di Masjid Al Ihsan, Jakarta Utara, dekat rumahnya. (sbh)
