JAKARTA, BERNAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal rencana pembentukan Omnibus Law oleh pemerintah. Secara sederhana Mahfud menjelaskannya.
Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibentuk dan isinya mencakup sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan. Nantinya, UU tersebut tidak akan menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain, sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri.
?Semacam revisi UU. Revisi terhadap beberapa UU melalui satu UU. Kalau dulu, satu UU direvisi oleh satu UU. Dulu tidak ada lima UU direvisi oleh satu UU,? kata Mahfud seperti dikutip dari kompas,com, Selasa (17/12/2019).
Mahfud pun mencontohkan aturan tentang investasi yang saat ini ada 77 UU, dan akan dijadikan satu.
Nantinya, lanjut Mahfud, Omnibus Law sama seperti penyusunan UU pada umumnya yang harus diajukan melalui DPR. Bila ada usulan serupa dari DPR, parlemen juga dapat mengajukan usulan tambahan di dalam Omnibus Law.
Mahfud mengakui wacana pembentukan Omnibus Law ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang beranggapan bahwa UU baru itu tidak cocok diterapkan di Indonesia yang menerapkan sistem hukum continental, bukan anglo saxon.
?Memang ada yang mengatakan seperti itu. Kita kalau berdebat teori, mudahlah menghadapi mereka. Tetapi kita sudah pada tataran konkret. Yang kita selesaikan apa? Itu tugas saya untuk menjelaskan,? ujarnya.
Selain itu, tidak sedikut pula yang beranggapan bahwa dengan UU ini justru menciptakan liberalisasi ekonomi. Meski demikian, Mahfud memakluminya.
Menurut dia, wajar bila sebuah wacana pembentukan UU akan menimbulkan pro dan kontra.
?Tidak apa-apa ada yang menuding seperti itu (liberalisasi ekonomi). Kalau tidak dilakukan pembenahan , nanti dibilang birokrasinya lambat. Kalau diperbaiki, dibilang liberalisasi. Harus dihadapi, setiap pilihan itu ada yang menentang,? tukasnya.
Namun dia mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintah membentuk UU adalah memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Dengan demikian, proses perizinan yang tadinya berjalan lama dapat dilakukan lebih cepat.
?Kata Pak Jokowi, saya itu urus izin di Kuwait, di Uni Emirat Arab, masuk pukul 09.00, pukul 10.00 sudah selesai semua. Bisa investasi berapa pun. Di sini, dua tahun belum selesai, tiga tahun belum selesai,? pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (sbh)
