Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Diduga 12 Siswi Menjadi Korban Pencabulan Oknum Guru PNS Sleman
    Hukum

    Diduga 12 Siswi Menjadi Korban Pencabulan Oknum Guru PNS Sleman

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 7, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Sungguh tak terpuji perbuatan oknum PNS guru SD Kabupaten Sleman berinisial S (48) warga Margoagung Seyegan Sleman karena melakukan perbuatan cabul terhadap sekitar 12 siswinya. Perbuatan cabul yang dilakukan seperti meraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

    KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan ada dua lokasi pencabulan, yaitu di UKS sekolah dan di dalam tenda kemah. “Perbuatan pencabulan yang terakhir pada tanggal 13 Agustus 2019 saat para siswanya melakukan kemah di Tempel. Saat malam, oknum guru itu masuk ke tenda perempuan, lalu meraba payudara dan alat kelamin,” jelasnya saat konferensi pers di Lobi Polres Sleman, Selasa 7 Januari 2020.

    Sedangkan, saat di UKS Sekolah, oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA tentang alat reproduksi, lalu meraba-raba payudaranya dan dipegang alat kelaminnya dengan dalih memeriksa, sudah berbulu atau belum, atau sudah memakai BH apa belum. “Saat itu, oknum guru memberikan ancaman agar perbuatan yang dilakukan tersangka tidak diceritakan kepada siapapun atau akan diberikan nilai C atau tidak lulus, kejadian berulang dengan siswi yang lainnya,” jelasnya.

    Namun, ketika esok harinya setelah kemah sekolah pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, siswi yang menjadi korban yang tak tahan mengadu kepada guru lainnya sambil menangis menceritakan kejadian pada malam harinya. “Untuk korban siswi yang lainnya ada, dugaannya sampai 12 siswi, tapi karena pertimbangan psikis, tidak melakukan pemeriksaan terhadap siswi lain,” tuturnya.

    “Penetapan tersangka kepada oknum S pada tanggal 8 Desember 2019 berdasarkan visum psikiatrikum, sedangkan aduan dari orangtua korban pada tanggal 22 Agustus 2019,” imbuhnya.

    Ia mengatakan dari hasil hasil visum psikiatrikum, yaitu korban merasa cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan. “Setiap melihat tersangka selalu takut. Saat ini oknum guru sudah ditarik ke Dinas Pendidikan dan tidak mengajar,” katanya.

    “Oknum Guru S ini akan dikenai Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. Karena tersangka tenaga pendidik ancaman hukuman diperberat ditambah sepertiganya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.