SLEMAN, BERNAS.ID – SY (50), warga Mesan Sinduadi Mlati, Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menipu korbannya Harim Bhava (48) warga Perum Nandan Griya Idaman sampai ratusan juta rupiah. SY menipu dengan modus bisa menggandakan uang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanta didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Canyanto SH, mengatakan korban Harim mengalami kerugian hingga Rp 335 juta. “Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan pada pada awal April 2020, dikenalkan oleh teman korban. Ketiganya kemudian bertemu di Showroom Harimobilindo di Dusun Kutu Patran, Sinduadi Mlati, Sleman,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Kepada korban, lanjut Kapolsek Mlati, SY mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media bethoro karang, rantai babi, batu akik dan candu. Pelaku juga menggunakan minyak jafaron, kembang setaman, kendi dan telur ayam kampung untuk ritus penggandaan uang.
“Agar korban semakin yakin, pelaku kemudian memperagakan ritual tersebut dengan beberapa trik yang dikuasainya,” imbuhnya.
Korban Harim sempat menyetorkan uang sebanyak 40 kali ke pelaku, dalam kurun waktu April hinggal Juli 2020. Sampai akhirnya korban sadar, pelaku tidak bisa menggandakan uang dan menghilang tidak bisa dihubungi.
Untuk mengelabui, Kompol Hariyanta menceritakan, pertama pelaku memasukan akik ke dalam telur yang sudah dipecah sedikit. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, batu akik tersebut seolah-olah berasal dari dalam telur. “Pelaku juga menggunakan betoro karang, rantai babi, dan kembang setaman. Korban lantas disuruh keluar dari ruangan ritual, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membuang betoro karang dan rantai babi,” bebernya.
“Saat korban masuk ruangan, pelaku mengaku betoro karang dan rantai babi sudah hilang secara gaib,”imbuhnya.
Trik selanjutnya, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan ritual, lalu pelaku leluasa menggerakan kendi seolah-olah kendi bisa bergerak sendiri. ” Dengan cepat, pelaku juga memasukkan uang dalam kardus. Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil, lalu memasukan uang 3 juta rupiah. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku cepat mengambil uang itu seolah-olah uang hilang,” paparnya.
Alhasil, dengan melihat trik yang dimainkan pelaku, Harim menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Harim juga dimintai sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.
Sedangkan, Iptu Dwi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, YS merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak. “Setelah bebas, pelaku ini juga memperdaya korban lainnya. Ada beberapa korban, tapi kita sarankan untuk membuat laporan sesuai tempat kejadian,” kata Iptu Dwi.
Kepada wartawan, YS mengaku bisa menggandakan uang karena motif ekonomi. “Uang yang didapat selanjutnya digunakan untuk foya-foya memenuhi kehidupan sehari-hari, dan karaoke serta ke tempat hiburan malam,” katanya.
“Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi,” kata pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel elektronik.
Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (jat)
