Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Residivis Kasus Pengganda Uang Berulah Lagi di Sleman
    DI Yogyakarta

    Residivis Kasus Pengganda Uang Berulah Lagi di Sleman

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 22, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – SY (50), warga Mesan Sinduadi Mlati, Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menipu korbannya Harim Bhava (48) warga Perum Nandan Griya Idaman sampai ratusan juta rupiah. SY menipu dengan modus bisa menggandakan uang.

    Kapolsek Mlati Kompol Hariyanta didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Canyanto SH, mengatakan korban Harim mengalami kerugian hingga Rp 335 juta. “Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan pada pada awal April 2020, dikenalkan oleh teman korban. Ketiganya kemudian bertemu di Showroom Harimobilindo di Dusun Kutu Patran, Sinduadi Mlati, Sleman,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/9/2020). 

    Kepada korban, lanjut Kapolsek Mlati, SY mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media bethoro karang, rantai babi, batu akik dan candu. Pelaku juga menggunakan minyak jafaron, kembang setaman, kendi dan telur ayam kampung untuk ritus penggandaan uang. 

    “Agar korban semakin yakin, pelaku kemudian memperagakan ritual tersebut dengan beberapa trik yang dikuasainya,” imbuhnya.

    Korban Harim sempat menyetorkan uang sebanyak 40 kali ke pelaku, dalam kurun waktu April hinggal Juli 2020. Sampai akhirnya korban sadar, pelaku tidak bisa menggandakan uang dan menghilang tidak bisa dihubungi. 

    Untuk mengelabui, Kompol Hariyanta menceritakan, pertama pelaku memasukan akik ke dalam telur yang sudah dipecah sedikit. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, batu akik tersebut seolah-olah berasal dari dalam telur. “Pelaku juga menggunakan betoro karang, rantai babi, dan kembang setaman. Korban lantas disuruh keluar dari ruangan ritual, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membuang betoro karang dan rantai babi,” bebernya. 

    “Saat korban masuk ruangan, pelaku mengaku betoro karang dan rantai babi sudah hilang secara gaib,”imbuhnya. 

    Trik selanjutnya, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan ritual, lalu pelaku leluasa menggerakan kendi seolah-olah kendi bisa bergerak sendiri. ” Dengan cepat, pelaku juga memasukkan uang dalam kardus. Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil, lalu memasukan uang 3 juta rupiah. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku cepat mengambil uang itu seolah-olah uang hilang,” paparnya. 

    Alhasil, dengan melihat trik yang dimainkan pelaku, Harim menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Harim juga dimintai sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.

    Sedangkan, Iptu Dwi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, YS merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak. “Setelah bebas, pelaku ini juga memperdaya korban lainnya. Ada beberapa korban, tapi kita sarankan untuk membuat laporan sesuai tempat kejadian,” kata Iptu Dwi. 

    Kepada wartawan, YS mengaku bisa menggandakan uang karena motif ekonomi. “Uang yang didapat selanjutnya digunakan untuk foya-foya memenuhi kehidupan sehari-hari, dan karaoke serta ke tempat hiburan malam,” katanya. 

    “Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi,” kata pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel elektronik. 

    Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (jat) 

     

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.