SLEMAN, BERNAS.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Yogyakarta memusnahkan barang sitaan berupa 215 handphone berbagai merek dan barang lainnya dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu sore (30/9/2020). Barang sitaan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Bulan Juni 2020 sampai saat ini.
Barang bukti sitaan yang lain, seperti charger, kabel-kabel, timbangan digital, korek api, modem, earphone, rokok elektrik, stop kontak, speaker aktif, batu baterai, cat, dan lainnya. Untuk senjata tajam, ada gunting, cutter, potongan kuku, pisau sendok, pinset, pengukur kumis, dan skim/alat tusuk.
Indro Purwoko, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta mengatakan, barang-barang sitaan itu didapatkan dari 225 bunker atau lubang yang dibuat warga binaan, lalu ditutup dengan semen atau cat. Ia juga mengatakan pemusnahan barang-barang yang dilarang di lapas untuk menunjukkan komitmen dari jajaran Lapas Narkotika untuk perang terhadap peredaran narkoba.
“Ini perang melawan narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan BNN dan Kepolisian untuk terus melakukan pemberantasann narkoba,” ujarnya sesuai melakukan pemusnahan barang sitaan di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (30/9/2020).
Indro mengatakan sesuai identifikasi yang dilakukan, jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pakem sudah sampai di Purwokerto, Bawen, Solo, Klaten, dan sebagainya. “Dari lapas ini, sudah memindahkan kloter pertama dengan 23 warga binaan ke Lapas Nusakambangan. Ratusan handphone itu diduga untuk transaksi dan komunikasi dengan keluarga,” katanya.
“Handphone memang dilarang dan kami sudah menyediakan wartel. Untuk memberi sanksi pun sulit karena susah menemukan pemilik handphone,” imbuhnya.
Untuk yang ketahuan mengedarkan narkoba, Indro menyebut sanksinya akan dipindahkan dari lapas narkotika di Yogyakarta dan pencabutan hak register sehingga hak-hak warga binaannya hilang. “Untuk modus memasukkan handphone, diduga saat dibawa keluarga atau ada oknum satu dua yang kita disinyalir ada kaitannya dengan warga binaan,” tuturnya.
Apel Siaga Kemenkumham Kanwil DIY dalam rangka meningkatkan kesiagaan petugas pemasyarakatan serta melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, turut dihadiri Kepala BNN Yogyakarta, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan perwakilan Forkopimda. (jat)
