SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama 5 Polres di bawahnya mengekpos hasil Operasi Kewilayahan Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) Progo 2020. Operasi ini digelar selama 14 hari dari tanggal 11-24 November 2020.
Untuk barang bukti, 13 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 3 buah handphone, 10 buah BPKB/STNK, 6 buah sparepart motor, 2 buah jaket dan buku KIR.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan selama Operasi Curanmor, semua Target Operasi (TO) bisa terungkap. “Dari 19 kasus dengan 19 TO, tertangkap 20 tersangka dengan 35 barang bukti,” jelasnya saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (27/11/2020).
Kombes Pol Burkan Rudi mengungkapkan dari 20 tersangka terdapat 3 residivis berinisial J (36) warga Tempuran Magelang, Y (40) warga Saptosari Gunungkidul, dan RSR (30) warga Gamping Sleman. “Untuk sepeda motor yang banyak dicuri berjenis matic karena mudah dijual, bahkan di masa pandemi ini, tidak terjadi penurunan curanmor,” katanya.
“Dari beberapa kasus, pencurian sepeda motor terjadi paling banyak pada rentang waktu 00.00-18.00 WIB. Terjadi di pemukiman, tempat usaha seperti minimarket, dan sawah,” imbuhnya.
Ia mengatakan motor dicuri karena ketidakhati-hatian korban dengan masih meninggalkan kunci yang tertinggal di motor, bahkan untuk mobil pickup dicuri saat menurunkan lalu mengantar barang dengan kuncinya masih ditinggal. “Pencurian yang lainnya menggunakan kunci palsu,” katanya.
Untuk itu, Kombes Pol Burkan Rudi mempersilahkan kepada masyarakat agar mendatangi kepolisian bila menjadi korban pencurian sepeda motor. “Silakan kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor bisa berkoordinasi di Polres setempat dengan menunjukkan bukti kepemilikan,” ucapnya.
“Imbauan kami, masyarakat harus lebih berhati-hati, parkirlah di tempat yang aman dan mudah diawasi,” tutupnya. (jat)
