YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja sudah menindak 139 pelanggar protokol kesehatan. Ini jumlah pelanggaran yang tercatat selama Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap satu sampai PPKM berskala mikro atau PPKM tahap ketiga.
Kepala Satpol PP Jogja, Agus Winarto mengatakan sebagian besar pelanggaran prokes adalah adanya kerumunan masyarakat atau pembeli di tempat usaha. Mereka yang ketahuan melanggar dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Jogja.
?Kita panggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Kami sifatnya pembinaan,? kata Agus, Senin (22/2/2021).
Ia menerangkan, sampai PPKM tahap ketiga, Satpol PP Jogja belum memberikan sanksi penutupan tempat usaha seperti di daerah lain, Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha menyadari adanya PPKM berskala mikro ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan penularan COVID-19.
?Kami kedepankan pembinaan dulu,? kata Agus.
Terlebih menurut Agus saat ini PPKM berskala mikro kembali diperpanjang sampai 8 Maret mendatang. Tapi dia belum mengetahui secara detail PPKM berskala mikro tahap ke empat ini apakah ada perbedaan dengan PPKM berskala mikro sebelumnya.
Walau begitu, ia mengaku, Satpol PP terus melakukan upaya penegakan PPKM berskala mikro yang sudah menjadi ketentuan dalam Instruksi Walikota Jogja yang masih dalam penyusunan. Dirinya menyebut, dengan adanya PPKM berskala mikro ini diharapkan masyarakat lebih taat protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan yang diakses melalui laman corona.jogjakota.go.id kasus terkonfirmasi positif sampai 21 Februari 2021 sore ada 4.490 kasus. Dari jumlah tersebut sembuh 3.898 orang, meninggal 211 orang. Sementara yang masih dalam perawatan 391 orang. (den)
