JAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 135 ekor burung dilindungi beserta bus yang mengangkutnya disita Balai Pengembangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) wilayah Sumatera di Pelabuhan Bakuheni, Lampung, Jumat (26/3/2021). Penyidik BPPLHK lalu memeriksa awak bus DB (37), JS (33) dan AA (28). Kemudian menetapkan DB (37) supir bus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Lampung.
Edward Hutapea, Kepala BPPLHK Wilayah Sumatera mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus ini guna mengejar jaringan penangkap, penyelundup, pemilik hingga pengirim burung-burung tersebut.
Tersangka DB akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo.Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Dari total 272 ekor burung yang diselundupkan berhasil diidentifikasi oleh BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, ada sebanyak 135 ekor burung merupakan satwa burung yang dilindungi. Adapun rincian jenis burung tersebut antara lain:
1. Tangkar ongklet/Celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor.
2. Cica Daun Besar/Cica Hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor.
3. Cica daun kecil/Cica Ijo Mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor.
4. Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.
5. Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat penyidik BPPLHK Wilayah Sumatera bahwa ada penyelundup burung yang ditahan BKSDA Bengkulu dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni. Kemudian pada tanggal 26/3/2021 tim penyidik menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku penyelundupan serta mengamankan barang bukti yakni sebanyak 272 ekor burung dan bus pengangkut.
Burung-burung tersebut diselundupkan pelaku dengan cara menyimpan di bagian mesin kendaraan. Namun, anjing pelacak petugas masih bisa mengendus keberadaan 272 ekor burung tersebut. Saat ini Gakkum KLHK telah mengidentifikasi pelabuhan-pelabuhan dan bandara yang digunakan sebagai lokasi penyelundupan satwa yang dilindungi.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK mengatakan, adapaun operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut perintah dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, guna meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi secara ilegal.
“Operasi terhadap pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung termasuk wilayah Sumatera ke Jawa ataupun sebaliknya merupakan prioritas kami. Akan kami tingkatkan penindakan dan pengawasan di Provinsi Lampung maupun pelabuhan atau bandara di wilayah lain, yangvtelah kami identifikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal satwa dilindungi,” tandas Sustyo. (cdr)
