SLEMAN, BERNAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengungkap tindak pidana penjualan satwa dilindungi negara. Dua tersangka berinisial JR (31) warga Purwosari Gunungkidul untuk penjual Binturong dan MR (21) warga Bantul untuk penjual Elang Brontok.
Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, pengungkapan penjualan satwa dilindungi bermula dari patroli siber. “Pengungkapan diawali dari kegiatan penyelidikan di dunia maya dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Lanjut tambahnya, petugas melakukan transaksi dengan para penjual tersebut. “Untuk tersangka JR, kita lakukan transaksi di daerah Purwosari, Gunungkidul. Untuk tersangka MR, kita lakukan transaksi di pasar hewan Pasty Mantrijeron,” tuturnya.
AKBP Endriadi menambahkan, penangkapan kedua penjual setelah pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) DIY untuk memastikan hewan Binturong dan Elang Brontok termasuk dilindungi negara. “Setelah mendapatkan kepastian itu, kita amankan dan dilakukan proses penyitaan, serta menangkap tersangka,” ujarnya.
“Untuk Binturong, dijual tersangka JR seharga 5,5 juta rupiah dan untuk Elang Brontok dijual tersangka MR seharga 800 ribu rupiah,” imbuhnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut AKBP Endriadi, mereka baru satu kali melakukan penjualan satwa dilindungi. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.
“Ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” imbuhnya.
Untuk perkembangan proses hukum, berkas sudah dilengkapi dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. (jat)
