YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan oknum polisi bernama Fajar Indriawan (FI) berpangkat Aipda berasal dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman, yang memberikan komentar negatif di media sosial (facebook) terkait awak kapal selam KRI Nanggala 402.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW menegaskan, sungguh tindakan yang dilakukan oknum Polisi tersebut tidak terpuji, karena tidak hanya kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) saja yang berduka, keluarga korban, bahkan seluruh rakyat Indonesia juga sedang berduka atas tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Baca Juga : Berkomentar Miring Terkait Nanggala 402, Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda DIY
“Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY. JPW berharap tidak hanya sanksi pidana yang dijatuhkan tetapi sanksi kode etik polisi harus diberikan secara tegas. Maksimal hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Kamba, Senin (26/4/2021).
Lanjut Kamba, JPW mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang bergerak cepat menangkap pelaku, yang ternyata seorang oknum polisi.
“Hukum berat saja oknum polisi ini. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali. Tidak mencerminkan seorang polisi,” pungkas Kamba.
Diketahui bersama, oknum Polisi tersebut yang menulis komentar miring terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 di media sosialnya, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY, hal itu dibenarkan Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri.
“Sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya juga dikabarkan Mapolsek Kalasan pada hari Minggu (25/4/2021) malam, sempat didatangi Anggota TNI AL untuk meminta klarifikasi oknum Polisi tersebut. (cdr)
