YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda DIY melaksanakan pengawalan distribusi tabung oksigen dari Tonoton Foundation untuk tiga rumah sakit. Rumah sakit tersebut, yaitu PKU Jogja, PKU Muhammadiyah Bantul, dan PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, Senin (12/7/2021).
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tujuan pengawalan pendistribusian tabung oksigen untuk memastikan distribusi tabung oksigen tidak memiliki kendala. “Kita ingin memastikan distribusi tabung (oksigen) lancar dan tak menemui kendala di jalan,” jelasnya di ruang kerjanya.
Tak hanya pengawalan dari Tonoton Foundation, Yuliyanto juga menyampaikan Satuan PJR juga mengawal distribusi tabung oksigen dari Samator ke rumah sakit lain yang dituju. “Hari ini setidaknya ada 100 tabung oksigen ukuran besar telah terdistribusi ke rumah sakit yang dituju,” jelasnya.
Baca Juga Polda DIY Resmikan Shelter Isoman Khusus Polisi
Yuliyanto pun mengingatkan kepada distributor oksigen agar tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan. “Kami akan memantau dan mengawasi, bila ditemukan maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain pengawalan distribusi oksigen, Yuliyanto juga mengatakan Polda DIY bersama satgas gabungan menindak tegas pelanggar PPKM Darurat di DIY. Ia mengatakan selama tujuh hari penerapan PPKM Darurat bersama satgas gabungan, Polda DIY telah menindak pelaku usaha yang membandel saat PPKM Darurat.
Pelaku usaha tersebut berupa delapan tempat salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur No 1 tahun 2021, Minggu (11 Juli 2021). Kedelapan tempat usaha tersebut ditutup dan dilakukan penyegelan.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garis polisi dan papan keterangan,” ucapnya.
Yuliyanto menjelaskan Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas. “Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” tuturnya. (jat)
