SLEMAN, BERNAS.ID – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana terkait kasus pemalsuan nilai ijasah di Yogyakarta Independent School (YIS) dengan terdakwa Supriyanto (40). Perkara tersebut bernomor 288/Pid.B/2012/PN Sleman. Diketahui, Supriyanto bekerja sebagai bendahara sekolah.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Siti Muharjanti membacakan surat dakwaan kepada Supriyanto. Dalam surat dakwaan, Jaksa memaparkan kronologi perkara bermula saat nilai ijasah mata Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN belum ada untuk siswa SD yang lulus tahun 2015/2016, termasuk siswa Adelia Monique Kirana Ebener. Kejadian itu terjadi pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 sekira jam 10.00 WIB.
Jaksa Siti menyebut terdakwa Supriyanto pada saat itu mengatakan kepada Anna Indah Sylvana untuk mengerjakan atau menulis ijasah. Setelah mengeprint rekap nilai seluruh siswa SD lulusan tahun 2015/2016 termasuk nilai Adelia Monique Kirana Ebener, Anna mendapati belum ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.
Baca Juga : Sleman Akan Operasikan Generator Oksigen Pertengahan Agustus
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Siti menyampaikan saat itu terdakwa Supriyanto berkata kepada saksi Anna, “Yo wis disamain aja kasih 75 atau 80 saja.” Pada saat itu, saksi Anna sempat menimpali terdakwa, “Lha siapa yang mau tanggungjawab ini, orang kita tidak mengajarkan kewarganegaraan kok”. Anna kemudian menyerahkan rekap nilai tanpa ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.
Setelah menerima print out rekap nilai, lanjut Jaksa Siti, terdakwa Supriyanto membawa keluar ruangan dan keesokan harinya, terdakwa kembali memberikan rekap nilai dengan sudah ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.
Saksi Anna pun kembali bertanya tentang asal nilai tersebut, “Itu nilai PPKN dari mana?” Terdakwa Supriyanto menjawab, “Yo wes pokoknya diisi itu saja, nanti dipikir keri (belakangan)”. Atas perintah terdakwa Supriyanto, Anna mengisi ijasah seluruh siswa lulusan tahun 2015/2016 termasuk milik Adelia Monique Kirana Ebener.
Berdasarkan itu, Jaksa Siti menyebut Erika Handriati merasa keberatan atas tidak diajarkannya Pelajaran Agama dan Budi Pekerti serta PPKN, tapi ada nilainya di ijasah. Jaksa mengatakan Erika Handriati merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Untuk kerugian materiil, Erika mengalami kerugian materi berupa uang yang selama ini dibayarkan selama anaknya bersekolah di YIS. Sedangkan, untuk kerugian immateriil, Erika mengalami kerugian anaknya tidak mendapatkan pengajaran Pelajaran Agama dan Budi Pekerti serta PPKN.
Dalam dakwaan, Jaksa Siti mengatakan Ibu Erika khawatir jika suatu saat akan berpengaruh kepada dunia kerja atau dunia pendidikan di jenjang berikutnya. Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan pasal 266 ayat 1 KUHP.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto akan segera menyiapkan eksepsi untuk dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan. Ia merasa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta dan ada pasal dakwaan yang hilang.
“Pintu masuk untuk menjerat Supriyanto Pasal 68 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 65 ayat (2) hilang dalam dakwaan jaksa, padahal pasal tersebut digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses lidik, sidik dan penetapan tersangka,” bebernya.
Odie juga mengatakan Supriyanto tidak punya kewenangan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan tidak menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau ijasah tapi didakwa dengan Pasal 266 KUHP. “Ijasah yang dikeluarkan oleh Yogya Independent School bukanlah palsu dan tidak menimbulkan kerugian bagi yang memakainya atau memberikan keuntungan bagi terdakwa Supriyanto,” tuturnya. (jat)
