Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Persidangan Kasus Nilai Ijasah Palsu di YIS Mulai Bergulir
    Hukum

    Persidangan Kasus Nilai Ijasah Palsu di YIS Mulai Bergulir

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 27, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana terkait kasus pemalsuan nilai ijasah di Yogyakarta Independent School (YIS) dengan terdakwa Supriyanto (40). Perkara tersebut bernomor 288/Pid.B/2012/PN Sleman. Diketahui, Supriyanto bekerja sebagai bendahara sekolah. 

    Dalam sidang perdana ini, Jaksa Siti Muharjanti membacakan surat dakwaan kepada Supriyanto. Dalam surat dakwaan, Jaksa memaparkan kronologi perkara bermula saat nilai ijasah mata Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN belum ada untuk siswa SD yang lulus tahun 2015/2016, termasuk siswa Adelia Monique Kirana Ebener. Kejadian itu terjadi pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 sekira jam 10.00 WIB. 

    Jaksa Siti menyebut terdakwa Supriyanto pada saat itu mengatakan kepada Anna Indah Sylvana untuk mengerjakan atau menulis ijasah. Setelah mengeprint rekap nilai seluruh siswa SD lulusan tahun 2015/2016 termasuk nilai Adelia Monique Kirana Ebener, Anna mendapati belum ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.

    Baca Juga : Sleman Akan Operasikan Generator Oksigen Pertengahan Agustus

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Siti menyampaikan saat itu terdakwa Supriyanto berkata kepada saksi Anna, “Yo wis disamain aja kasih 75 atau 80 saja.” Pada saat itu, saksi Anna sempat menimpali terdakwa, “Lha siapa yang mau tanggungjawab ini, orang kita tidak mengajarkan kewarganegaraan kok”. Anna kemudian menyerahkan rekap nilai tanpa ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.

    Setelah menerima print out rekap nilai, lanjut Jaksa Siti, terdakwa Supriyanto membawa keluar ruangan dan keesokan harinya, terdakwa kembali memberikan rekap nilai dengan sudah ada nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN.

    Saksi Anna pun kembali bertanya tentang asal nilai tersebut, “Itu nilai PPKN dari mana?” Terdakwa Supriyanto menjawab, “Yo wes pokoknya diisi itu saja, nanti dipikir keri (belakangan)”. Atas perintah terdakwa Supriyanto, Anna mengisi ijasah seluruh siswa lulusan tahun 2015/2016 termasuk milik Adelia Monique Kirana Ebener.

    Berdasarkan itu, Jaksa Siti menyebut Erika Handriati merasa keberatan atas tidak diajarkannya Pelajaran Agama dan Budi Pekerti serta PPKN, tapi ada nilainya di ijasah. Jaksa mengatakan Erika Handriati merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Untuk kerugian materiil, Erika mengalami kerugian materi berupa uang yang selama ini dibayarkan selama anaknya bersekolah di YIS. Sedangkan, untuk kerugian immateriil, Erika mengalami kerugian anaknya tidak mendapatkan pengajaran Pelajaran Agama dan Budi Pekerti serta PPKN.

    Dalam dakwaan, Jaksa Siti mengatakan Ibu Erika khawatir jika suatu saat akan berpengaruh kepada dunia kerja atau dunia pendidikan di jenjang berikutnya. Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan pasal 266 ayat 1 KUHP.

    Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto akan segera menyiapkan eksepsi untuk dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan. Ia merasa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta dan ada pasal dakwaan yang hilang.

    “Pintu masuk untuk menjerat Supriyanto Pasal 68 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 65 ayat (2) hilang dalam dakwaan jaksa, padahal pasal tersebut digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses lidik, sidik dan penetapan tersangka,” bebernya.

    Odie juga mengatakan Supriyanto tidak punya kewenangan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan tidak menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau ijasah tapi didakwa dengan Pasal 266 KUHP. “Ijasah yang dikeluarkan oleh Yogya Independent School bukanlah palsu dan tidak menimbulkan kerugian bagi yang memakainya atau memberikan keuntungan bagi terdakwa Supriyanto,” tuturnya. (jat)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.