YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Disinggung mengenai peraturan yang akan diterapkan di Kota Yogyakarta, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebutkan secara umum peraturan yang ada tidak akan berbeda dengan yang sudah diatur terdahulu.
“Ya secara umum aturan yang ada tidak ada bedanya dengan yang sudah diatur kemarin. Jadi istilahnya adalah pemberlakuan kembali aturan sebelumnya. Apalagi Kota Yogyakarta kan sebagai wilayah aglomerasi, yang tentu kebijakan umum antar kabupaten dan provinsi tidak mungkin melampaui aturan yang diatasnya,” ujar Heroe Poerwadi, Selasa (3/8/2021).
Hanya saja, sambung Heroe, pihaknya akan lebih memfokuskan untuk menurunkan mobilitas di wilayah pemukiman, dan cara menangani kasus covid-19 yang bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). “Mengapa kita konsentrasi menurunkan mobilitas warha di pemukiman, karena penurunan mobilitas disana hanya sebesar 19 persen. Itu berarti tingkat mobilitas di pemukiman masih signifikan untuk terjadinya penularan covid-19,” katanya.
Baca Juga : PPKM Level 4 Berlanjut Hingga 9 Agustus
Sedangkan bila dibandingkan dengan mobilitas di tempat umum dan jalan umum, setelah dilakukan penyekatan jalan-jalan dan pembatasan akses di tempat umum, berhasil menurunkan mobilitas hingga 50-60 persen.
“Padahal kecenderungan kasus penularan covid-19 yang terjadi adalah melalui kontak erat di rumah dan perkantoran. Dengan varian baru delta ini setiap kasus anggota keluarha di rumah, sebagian besar pasti terjadi penularan di rumah atau dalam satu ruangan kantor,” bebernya.
Oleh karena itu, Heroe menegaskan penanganan covid-19 akan difokuskan pada penyekatan dan pemisahan secepatnya kasus di pemukiman. “Satgas kelurahan dan posko setempat melakukan penyekatan jalan atau gang di kampung untuk membatasi mobilitas warga, sehingga penularan yang terjadi di pemukiman bisa kita tekan semaksimal mungkin,” katanya.
Jadi pada pemberlakuan kembali PPKM Level 4 di Kota Yogyakarta, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini akan melakukan pembatasan akses untuk pemukiman yang kasusnya masuk kategori orange, merah yang ada pertumbuhan kasus atau mobilitas tinggi.
“Saat ini ada 235 RT yang melakukan penyekatan akses jalan keluar masuk di wilayahnya. Jadi begitu ada pertumbuhan kasus, dan dinilai ada kontak erat, maka posko dan satgas kelurahan langsung membuat penyekatan akses keluar masuk,” ucapnya.
Heroe berharap dengan menggeser pembatasan mobilitas di perkampungan, maka penurunan kasus baru covid-19 bisa ditekan lebih cepat. “Dengan mengubah strategi dengan mengendalikan wilayah hulu yaitu pusat-pusat aktivitas yang berpotensi terjadi penyebaran, sehingga wilayah hilir tidak akan kewalahan,” pungkasnya. (cdr)
