Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Oknum PNS Penjual Aset Kabupaten Diberi Sanksi Penurunan Jabatan
    Hukum

    Oknum PNS Penjual Aset Kabupaten Diberi Sanksi Penurunan Jabatan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 1, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – AS, oknum PNS Dinas PU Sleman yang menjual aset Kabupaten Sleman untuk kepentingan pribadi akan diberi sanksi penurunan jabatan menjadi eselon IV. Oknum tersebut juga tidak akan bekerja lagi di Dinas PU Sleman, dipindah ke tempat lain. Oknum Kepala UPT Gudang PU Sleman dan penjaga malam yang terindikasi bersalah juga akan dijatuhi sanksi.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo mengatakan hari ini, Senin (1/11/2021), ia sudah menggelar rapat dengan Inspektorat, BKPP, dan Asistennya III untuk mengambil langkah punishment administrasi kepegawaian. “Punishment sesuai aturan, dia turun jabatan ke eselon IV dan tidak berdinas lagi di PU Sleman,” tuturnya kepada awak media.

    “Bulan November ini, kita akan ambil agenda, kapan akan eksekusi hukuman itu,” imbuhnya.

    Baca Juga JCW Akan Mengawal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari hingga Tuntas

    Harda mengatakan sampai hari ini,  kerugian negara yang timbul dari penjualan aset sekitar 272 juta rupiah dan sudah dikembalikan semuanya, selesai bulan ini. “Tanggalnya saya lupa, bisa dibuktikan di rekening pendapatan negara di BKAD, masuk pendapatan lain yang sah,” ujarnya.

    Harda mengatakan dari peristiwa tersebut, pihaknya mewakili Pemkab Sleman akan mengambil pelajaran penting karena dari sisi perbuatan, penjualan aset untuk kepentingan pribadi jelas sebagai keteledoran. “Karena dia bisa seperti itu, jelas bukan kewenangannya. Dia kan Kepala Bidang Binamarga. Aset itu tidak ada hubungannya dengan Binamarga. Aset itu sudah kewenangan secara lembaga PU dalam hal ini Sekretariat,” imbuhnya. 

    Harda mengatakan alasannya dia bilang tidak tahu. Ia tegas menyatakan ketidakpercayaannya karena sekelas Kabid tidak memahami aturan. “Saya bilang, kamu itu Kabid, masak tidak ngerti,” ucapnya.

    Ia mengatakan aset-aset Kabupaten Sleman itu ada administrasinya sehingga bisa menghitung data aset apalagi kalau hanya menghitung, apa saja yang sudah dijual. Itu bisa diidentifikasi seperti asil bongkaran, jembatan, reklame, dan tower. “Datanya ada, nanti secara periodik.BKAD mengecek karena akan dilelang. Pemkab Sleman mengusulkan ke kantor lelang negara,” katanya.

    “Jadi prinsip, sudah ada data berkaitan dengan catatan-catatan pada saat pembongkaran reklame hari itu masuk. Lalu, bongkaran jembatan Lemahbang itu berapa volumenya dan dari mana asal-usulnya, ada catatannya,” imbuhnya.

    Harda mengatakan awal muka penjualan aset bongkaran besi bisa diketahui karena saat prosesnya dijual, kendaraan terakhir yang mengangkut besi diketahui oleh Pak Taufik, Kepala Dinas PU ketika kunjungan ke gudang. “Kok tidak dikasih tahu kalau dijual. Saat barang keluar diketahui sehingga dicegah,” ucapnya.

    Untuk penadah aset besi yang dijual oknum AS, Harda mengatakan datanya ada di Inspektorat. “Yang beli siapa, datanya di inspektorat. Aturannya, kalau administrasi sudah diselesaikan, clear. Sudah tidak ada kerugian negara,” tuturnya.

    “Untuk orang-orang yang terlibat dalam penjualan aset besi, nanti bisa bertambah dua orang atau tiga orang, sementara kepala UPT dan penjaga gudang,” imbuhnya. 

    Namun, Harda akan berhati-hati dalam memberikan sanksi karena harus benar-benar adil. “Jangan sampai salah menerapkan sanksi meski secara administrasi salah, dua orang itu. Nanti kita lihat seperti apa kesalahannya,” tukasnya. (jat)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.