SLEMAN, BERNAS.ID – AS, oknum PNS Dinas PU Sleman yang menjual aset Kabupaten Sleman untuk kepentingan pribadi akan diberi sanksi penurunan jabatan menjadi eselon IV. Oknum tersebut juga tidak akan bekerja lagi di Dinas PU Sleman, dipindah ke tempat lain. Oknum Kepala UPT Gudang PU Sleman dan penjaga malam yang terindikasi bersalah juga akan dijatuhi sanksi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo mengatakan hari ini, Senin (1/11/2021), ia sudah menggelar rapat dengan Inspektorat, BKPP, dan Asistennya III untuk mengambil langkah punishment administrasi kepegawaian. “Punishment sesuai aturan, dia turun jabatan ke eselon IV dan tidak berdinas lagi di PU Sleman,” tuturnya kepada awak media.
“Bulan November ini, kita akan ambil agenda, kapan akan eksekusi hukuman itu,” imbuhnya.
Baca Juga JCW Akan Mengawal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari hingga Tuntas
Harda mengatakan sampai hari ini, kerugian negara yang timbul dari penjualan aset sekitar 272 juta rupiah dan sudah dikembalikan semuanya, selesai bulan ini. “Tanggalnya saya lupa, bisa dibuktikan di rekening pendapatan negara di BKAD, masuk pendapatan lain yang sah,” ujarnya.
Harda mengatakan dari peristiwa tersebut, pihaknya mewakili Pemkab Sleman akan mengambil pelajaran penting karena dari sisi perbuatan, penjualan aset untuk kepentingan pribadi jelas sebagai keteledoran. “Karena dia bisa seperti itu, jelas bukan kewenangannya. Dia kan Kepala Bidang Binamarga. Aset itu tidak ada hubungannya dengan Binamarga. Aset itu sudah kewenangan secara lembaga PU dalam hal ini Sekretariat,” imbuhnya.
Harda mengatakan alasannya dia bilang tidak tahu. Ia tegas menyatakan ketidakpercayaannya karena sekelas Kabid tidak memahami aturan. “Saya bilang, kamu itu Kabid, masak tidak ngerti,” ucapnya.
Ia mengatakan aset-aset Kabupaten Sleman itu ada administrasinya sehingga bisa menghitung data aset apalagi kalau hanya menghitung, apa saja yang sudah dijual. Itu bisa diidentifikasi seperti asil bongkaran, jembatan, reklame, dan tower. “Datanya ada, nanti secara periodik.BKAD mengecek karena akan dilelang. Pemkab Sleman mengusulkan ke kantor lelang negara,” katanya.
“Jadi prinsip, sudah ada data berkaitan dengan catatan-catatan pada saat pembongkaran reklame hari itu masuk. Lalu, bongkaran jembatan Lemahbang itu berapa volumenya dan dari mana asal-usulnya, ada catatannya,” imbuhnya.
Harda mengatakan awal muka penjualan aset bongkaran besi bisa diketahui karena saat prosesnya dijual, kendaraan terakhir yang mengangkut besi diketahui oleh Pak Taufik, Kepala Dinas PU ketika kunjungan ke gudang. “Kok tidak dikasih tahu kalau dijual. Saat barang keluar diketahui sehingga dicegah,” ucapnya.
Untuk penadah aset besi yang dijual oknum AS, Harda mengatakan datanya ada di Inspektorat. “Yang beli siapa, datanya di inspektorat. Aturannya, kalau administrasi sudah diselesaikan, clear. Sudah tidak ada kerugian negara,” tuturnya.
“Untuk orang-orang yang terlibat dalam penjualan aset besi, nanti bisa bertambah dua orang atau tiga orang, sementara kepala UPT dan penjaga gudang,” imbuhnya.
Namun, Harda akan berhati-hati dalam memberikan sanksi karena harus benar-benar adil. “Jangan sampai salah menerapkan sanksi meski secara administrasi salah, dua orang itu. Nanti kita lihat seperti apa kesalahannya,” tukasnya. (jat)
