Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Satpol PP DIY Tindak Warga yang Beri Uang ke Pengemis
    DI Yogyakarta

    Satpol PP DIY Tindak Warga yang Beri Uang ke Pengemis

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 29, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berbagai upaya telah ditempuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY guna mengatasi pengemis dan gelandangan yang berada di pinggir jalan. Selain menyeret pengemis dan gelandangan ke meja hijau, terbaru Satpol PP DIY juga menyeret warga yang memberikan uang.

    Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, upaya hukum dengan menyeret pengemis dan pemberi uang kepada pengemis telah dilakukan pihaknya beberapa waktu terakhir.

    Langkah itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.36/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.

    “Untuk pemberi sejauh ini kami baru tiga orang itu. Ketiganya diamankan Rabu (24/11/2021) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver,” katanya, Senin (29/11/2021).

    Baca juga: Dewan Minta Manusia Silver dan Anak Jalanan Ditangani Tegas

    Oleh Satpol PP DIY, ketiga orang yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 itu kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11/2021).

    Ketiganya akhirnya dihukum membayar denda Rp50.000 per orang karena melanggar Perda No.1/2014 pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum”.

    “Kami berharap ini jadi peringatan kepada warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis,” kata dia.

    Baca juga: Mencengangkan! Apa Yang Dilakukan Pengemis Ini Dengan Uang 'Penghasilannya'

    Selain warga yang memberikan uang kepada pengemis, Nur mengaku sejauh ini pihaknya juga sudah sering menyeret pengemis ke meja hijau.

    Tindakan ini, dinilainya sesuai dengan Perda DIY No 1/2014 dan Pergub DIY No.36/2017. Dalam pasal pasal 19 di Pergub, pengemis yang tertangkap tiga kali saat penertiban bisa diajukan ke pengadilan.

    “Saya sendiri sudah membawa sedikitnya 10 orang ke pengadilan dan mendapatkan hukuman. Tapi besoknya begitu keluar, tetap mengulang,” terang Nur.

    Ia menambahkan, selain membawa ke pengadilan Pol PP DIY juga telah berusaha membawa para pengemis ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.