YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berbagai upaya telah ditempuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY guna mengatasi pengemis dan gelandangan yang berada di pinggir jalan. Selain menyeret pengemis dan gelandangan ke meja hijau, terbaru Satpol PP DIY juga menyeret warga yang memberikan uang.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, upaya hukum dengan menyeret pengemis dan pemberi uang kepada pengemis telah dilakukan pihaknya beberapa waktu terakhir.
Langkah itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.36/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
“Untuk pemberi sejauh ini kami baru tiga orang itu. Ketiganya diamankan Rabu (24/11/2021) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver,” katanya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Dewan Minta Manusia Silver dan Anak Jalanan Ditangani Tegas
Oleh Satpol PP DIY, ketiga orang yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 itu kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11/2021).
Ketiganya akhirnya dihukum membayar denda Rp50.000 per orang karena melanggar Perda No.1/2014 pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum”.
“Kami berharap ini jadi peringatan kepada warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis,” kata dia.
Baca juga: Mencengangkan! Apa Yang Dilakukan Pengemis Ini Dengan Uang 'Penghasilannya'
Selain warga yang memberikan uang kepada pengemis, Nur mengaku sejauh ini pihaknya juga sudah sering menyeret pengemis ke meja hijau.
Tindakan ini, dinilainya sesuai dengan Perda DIY No 1/2014 dan Pergub DIY No.36/2017. Dalam pasal pasal 19 di Pergub, pengemis yang tertangkap tiga kali saat penertiban bisa diajukan ke pengadilan.
“Saya sendiri sudah membawa sedikitnya 10 orang ke pengadilan dan mendapatkan hukuman. Tapi besoknya begitu keluar, tetap mengulang,” terang Nur.
Ia menambahkan, selain membawa ke pengadilan Pol PP DIY juga telah berusaha membawa para pengemis ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (den)
