Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di OTT Wali Kota Bekasi
    Hukum

    KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di OTT Wali Kota Bekasi

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 9, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik dalam penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk membantah Ade Puspitasari, Puteri Rahmat Efendi, yang menuding adanya unsur politik.

    Ketua KPK, Firli menyatakan penangkapan Wali Kota Bekasi sesuai prosedur. Ia menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi tidak berdasarkan oleh opini dan kepentingan politik. Ia pun berani menjamin KPK tidak akan terlibat dalam aksi politik. “KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” tuturnya, Minggu (9/1/2022).

    Baca Juga Jokowi Ingin KPK Utamakan Pencegahan Korupsi

    Ia memastikan dalam melaksanakan kerja-kerja penegakan hukum, KPK selalu bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Termasuk pemerintah sekalipun. “Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Karena itu prinsip kerja KPK,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Firli mengatakan, pelaksanaan kegiatan OTT terhadap Rahmat Effendi dilakukan KPK setelah memiliki bukti permulaan yang cukup.

    Firli menambahkan, tidak mungkin KPK menangkap Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan proyek dan lelang jabatan tanpa ada bukti seperti yang ditudingkan Ketua DPD Golkar Bekasi itu.

    “KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang saat ini tengah diusut oleh KPK. Firli mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut apabila ada perkembangan baru dari hasil pemeriksaan.

    “Kami masih terus bekerja, dan KPK akan memberikan penjelasan kepada publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan,” ucapnya.

    Baca Juga PNPK Laporkan Ahok ke KPK terkait Dugaan Korupsi

    Sebelumnya, Ade berkomentar soal OTT yang dilakukan KPK terhadap ayahnya itu. Dalam penggalan video yang beredar di media sosial, Ade mengatakan penangkapan ayahnya bukanlah OTT, lantaran tidak ada transaksi dan juga uang yang diamankan KPK. Menurutnya, penangkapan sang ayah sangat bermuatan politis karena tidak memiliki unsur sebagaimana OTT pada umumnya. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sedang menargetkan Partai Golkar.

    KPK telah menetapkan Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

    Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

    Atas perbuatannya itu, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jat) 

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.