JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah memberi akses luas kepada Komnas HAM untuk menyelidiki ada atau tidak adanya pelanggaran HAM dalam rencana penambangan batuan Andesit di di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Pemerintah membuka akses luas bagi Komnas HAM. Proses penegakan hukum akan tegas dilakukan bila ditemukan pelanggaran,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Komnas HAM mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Desa Wadas. Para warga ini menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry atau andesit. Kekerasan ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit guna kebutuhan Bendungan Bener, pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Baca juga: Ombudsman Usut Pemadaman Listrik dan Internet di Desa Wadas
Jaleswari mengatakan, pemerintah juga mempersilakan Komnas HAM untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah jika ditemukan pelanggaran HAM.
Beberapa hal dibicarakan dapat rapat tersebut, mulai dari teknis proses penanganan insiden yang akan melibatkan Komnas HAM. Sampai mekanisme penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Bantah Desa Wadas Mencekam, Mahfud MD: Silakan ke Sana
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kelanjutan penambangan di Wadas akan dilakukan melalui dialog-dialog. “Dengan melibatkan atau meminta Komnas HAM untuk menjadi fasilitator,” kata dia.
Mahfud juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan pelibatan unsur-unsur masyarakat di Desa Wadas menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pembangunan. Tidak terkecuali pembangunan Bendungan Bener.
“Pendekatan yang mengutamakan local wisdom akan diutamakan, tetua masyarakat dan tokoh ormas keagamaan akan turut dilibatkan,” kata Mahfud. (den)
