YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DIY telah mengesahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Senin (14/2/2022). Lewat payung hukum ini, Pemda DIY diminta untuk bisa memaksimalkan berbagai hal dalam penanggulangan dan penanganan pandemi COVID-19.
Andriana Wulandari selaku Ketua Pansus Penanggulangan COVID-19 DPRD DIY menjelaskan, perda ini adalah hal yang penting di tengah lonjakan kasus COVID-19 di DIY saat ini. Termasuk untuk ke depan, sebab belum bisa diketahui kapan pandemi berakhir.
“Kita bisa lebih siap dari daerah-daerah lain, karena kita sudah punya payung hukum. DIY adalah daerah pertama yang memiliki perda ini,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Pihaknya mendorong mulai hari ini seluruh OPD di DIY yang terkait penanggulangan COVID-19 untuk menerapkannya. Sosialisasi Perda harus segera dilakukan ke masyarakat.
“Maksimal dua bulan [Pemda DIY] sudah membentuk pergub [peraturan gubernur],” katanya.
Baca juga: DPRD DIY Segera Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19
Selain memberikan perlindungan, perda ini menurut dia juga berusaha meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Akan ada sanksi administratif bagi pelanggar, diawali dari teguran secara kekeluargaan. Namun apabila terus dilanggar, bakal diberikan denda, maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.
“Ini termasuk untuk instansi yang melanggar prokes. Untuk sanksi administratif, ini tergantung aturan teknis Pergub nanti, bisa seperti menyapu jalan, atau yang lain,” jelasnya.
Baca juga: Pergub Penegakan Protokol Kesehatan DIY Dikaji untuk Jadi Perda
Perda ini menurut dia, juga mengatur jaminan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat dari dampak COVID-19. Penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien COVID-19, hingga pengelolaan limbah COVID-19 juga diatur dalam perda ini.
“Pemanfaatan kelompok jaga warga juga diatur. Perda ini berusaha meningkatkan energi dan sinergitas dalam manajemen penanggulangan COVID-19,” katanya. (den)
