YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polemik suara Adzan masih menjadi pembicaraan oleh masyarakat, usai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mulai mengatur desibel Adzan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Masmin Afif menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara Adzan dengan suara anjing. Persepsi sebagian orang yang menganggap seperti itu menurut dia keliru.
“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara Adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing. Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran,” terang Masmin, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, dalam video yang beredar luas, Menteri Agama menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya. Dan hal itu dilakukan diawali dengan kata bayangkan.
“Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya,” tambahnya.
Baca juga: Menag Keluarkan SE yang Mengatur Pengeras Suara Masjid
Ia meneruskan, Menag menjelaskan bahwa di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter atau 200 meter, terdapat musala-masjid.
“Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya. Saya kira tidak ada yang salah dalam pendapat Menag ini,” tegas Kakanwil.
Baca juga: Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Video Viral Adzan Ajak Jihad
“Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan,” pungkas dia. (den)
