Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»KPPU DIY Ungkap Praktek Tying Distributor Minyak Curah di Sleman
    DI Yogyakarta

    KPPU DIY Ungkap Praktek Tying Distributor Minyak Curah di Sleman

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Sebuah PT di Jalan Kabupaten Sleman sebagai salah satu distributor minyak goreng curah diduga melakukan praktek tying kepada para pembelinya. Praktek tying, yaitu mewajibkan pembeli minyak goreng untuk membeli produk lain sampai sejumlah nominal tertentu.

    Arividia (40), warga Gejayan, Sleman mengatakan, saat membeli minyak goreng curah, wajib membeli produk lain. Nantinya, untuk keseluruhan ongkos dengan ditambah harga pembelian minyak, ia harus membayar sebesar 400 ribu rupiah karena menjadi syarat. “Minyaknya 252 ribu rupiah, lainya beli yang lain sampai 400 ribu rupiah,” katanya, Jumat (25/3/2022).

    “Di mana-mana kosong, sehingga harus lari ke sini. Yang lainnya saya beli tepung beras dan terigu,” imbuhnya.

    Baca Juga Minyak Goreng Curah Kini Langka di DIY, Ini Sebabnya

    Kamal Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, praktek Tying melanggar pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999. Ia mengatakan, praktek kewajiban membeli produk lain tidak boleh dilakukan apalagi demi mencari keuntungan.

    “Kami harapkan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek seperti itu (tying-red). Masyarakat sudah terbebani, kesulitan mencari minyak goreng, masih dibebani kewajiban membeli produk lain,” tuturnya.

    Kamal menceritakan sebelumnya telah memanggil 11 distributor minyak goreng kemasan yang melakukan praktek tying di Yogyakarta. “Setelah advokasi dan diundang, ada 8 distributor yang melakukan perubahan perilaku,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi dari pemilik PT, Kamal menyebut kewajiban membeli produk lain itu untuk mengatur agar para pembeli atau konsumen bisa diatur dalam pembeliannya. “Pemilik pabrik juga mengatakan per hari ini akan dihentikan untuk kewajiban, tapi meminta dibantu proses pendistribusian di lapangan,” ucapnya.

    Kamal menegaskan, kalau ada masalah dalam proses pendistribusian dan penjualan minyak goreng yang disubsidi Pemerintah itu menjadi kewajiban Pemerintah. “Untuk pembelian dan antrian minyak goreng, kewajiban Pemerintah, ada Polri diwakili Polda DIY dan Disperindag instansi pemerintah yang menangani itu,” katanya.

    Lanjut tambahnya, jangan sampai praktek tying ini justru menimbulkan permasalahan baru yang menganggu permasalahan utama seperti ketersediaan minyak goreng dan pendistribusian yang merata. “Dalam perspektif KPPU, kalau dari pedagang sudah diwajibkan membeli produk lain, pasti nanti pedagang akan menjual minyak goreng yang dibeli ke konsumen, maka konsumen itu juga akan dilekatkan dengan produk lain tadi,” bebernya.

    Baca Juga Bupati Sleman Pastikan Stok Beras dan Migor Aman Jelang Ramadhan

    Menurutnya, konsumen akan dirugikan di income saving karena tidak perlu membeli produk lain, tapi mau tidak mau harus membeli untuk memperoleh minyak goreng. “Dari informasi yang diperoleh, praktek tying ini sudah dilakukan cukup lama dari minyak goreng kemasan. Kami ada sejumlah foto, ada pembelian satu karton minyak goreng dengan pembelian produk lain, 1 : 1,” ucapnya.

    “Bukti-bukti dan informasi ini akan kami tindaklanjuti untuk dilaporkan ke pemimpin komisioner untuk ditindaklanjuti kedepannya,” imbuhnya.

    Untuk sanksi kepada distributor yang melakukan praktek tying, Kamal menyebut dalam proses panitera, yaitu minimal Rp 1 miliar dan paling banyak ada dua kriteria, yakni 10 persen dari penjualan dan 50 persen dari keuntungan bersih.

    Budhi Masturi, Kepala Ombudsman RI mengatakan, mengawasi pemeriksaan lapangan penindakan praktek tying menjadi kewenangan penuh KPPU dan Satgas Pangan. “Kita mengawasi jangan sampai hanya lewat saja. Sesuai komitmen KPPU, stop tying,” katanya.

    Ia mengatakan, kalau masih ditemukan praktek tying setelah ini, KPPU akan melakukan langkah penindakan. “Kita akan mengawal, kalau sudah dipublikasikan masyarakat akan menunggu hasilnya. Kepercayaan masyarakat pertaruhan,” ujarnya.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman, Mae Rusmi mengatakan, belum ada lagi distributor minyak curah yang melakukan praktek tying. Ia mengatakan hanya ada 3 distributor minyak curah di Sleman. “Nanti akan kita tindaklanjuti,” katanya. (jat) 

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.