YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi melantik dan mengambil sumpah lima orang pejabat fungsional yang terdiri dari empat orang analis kebijakan muda dan satu orang analis kepegawaian muda, Senin (30/5/2022).
Kelima pejabat fungsional tersebut berasal dari perangkat daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.
Usai melantik, Sumadi menjelaskan jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Keberadaan jabatan fungsional di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja merupakan elemen penting dalam penerapan reformasi birokrasi yang merupakan sebuah komponen strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar dia.
Baca juga: Penyetaraan Menyelamatkan ASN Yang Tak Tertampung Di Jabatan Struktural
Karena itu, ia meneruskan, adanya penataan jabatan yang disesuaikan dengan keahlian diharapkan mampu menjawab tantangan yang selalu berkembang dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, pejabat fungsional dituntut untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan sebagai bagian dari pengembangan keterampilan.
“Serta mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Baca juga: Lantik Pejabat KLHK, Menteri Siti Nurbaya Minta Jajarannya Dukung PEN Dan Pemulihan Lingkungan
Sumadi juga berpesan agar pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjadi pejabat fungsional yang profesional, mandiri, kompeten, dan berjiwa melayani masyarakat.
“Pemkot Jogja, tentunya juga mendukung penuh pengembangan karir sesuai minat, keahlian, dan keterampilan bagi penjabat fungsional,” tandasnya. (den)
