YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan SK Remisi Umum Kemerdekaan RI kepada 9 Kepala Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Penyerahan dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (15/8).
Pemberian remisi bertepatan dengan bulan perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan peringatan Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 tahun 2022.
Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemberian remisi akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan masyarakat.
Menurut Sultan, narapidana yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur karena telah mendapatkan nikmat yang telah diterima melalui persyaratan administratif ataupun substantif yang ditetapkan.
“Percepatan kembalinya Narapidana dalam kehidupan masyarakat akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya,” tuturnya.
“Bagaimanapun seorang narapidana bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” imbuh Sri Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Sri Sultan juga meresmikan Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai program pertama yang ada di Indonesia. Ia pun menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena telah menjadikan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai tempat pertama dimulainya program ini.
“Melalui Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat, agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Tentunya di kemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah Lapas yang humanis,” ujar Sri Sultan.
Baca Juga Buya Syafii Ingin Hidupkan Kembali Muhammadiyah Di Kampung Halamannya, Sumatra Barat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari mengatakan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 diberikan kepada 1.099 narapidana. Untuk rincian, ia menyebut Remisi Umum I ( RU.I ) sebanyak 1.070 narapidana dan Remisi Umum II / Langsung Bebas ( RU.II ) sebanyak 29 Narapidana.
Dari total jumlah tersebut, lanjut Imam, narapidana terkait pemberian remisi umum tindak pidana khusus sebanyak 286 orang. Rinciannya, untuk narkotika sebanyak 274 narapidana, untuk pencucian uang sebanyak 7 narapidana, dan untuk korupsi sebanyak 4 narapidana, serta untuk trafficking 1 narapidana.
Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta berisi tentang konsistensi menjaga cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata R.I Nomor PM.89/PW.007/MKP/2011. Melalui revitalisasi tampak muka bangunan heritage Lapas Kelas IIA Yogyakarta, disesuaikan dengan kondisi awal bangunan yang merupakan bangunan asli sejak berdirinya pada zaman kolonial Belanda. (jat)
