Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemda DIY Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan
    DI Yogyakarta

    Pemda DIY Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 23, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, segala bentuk pelanggaran terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas.

    Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY tidak boleh hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak di masing-masing wilayah tersebut.

    “Mungkin beberapa minggu terakhir, banyak membaca berita-berita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di atas Tanah Kasultanan yang pemanfaatannya melanggar atau berbeda dari izin yang diberikan oleh Gubernur. Maka Pak Krido, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY akan disupport penuh oleh Bu Asdatun Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” tutur Aji kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022 di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/11).

    Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya

    Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat.

    Pemerintah desa pun harus bisa menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.

    Dikatakan Aji, Pemda DIY juga telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di DIY ini sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari berbagai sosialiasi hingga melalui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY didukung oleh Dinas PTR di kabupaten/kota se-DIY ini.

    “Sekarang sudah kita lakukan pengawasan. Belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja. Semoga bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar hal-hal yang seharusnya dilaksanakan sesuai regulasi tetapi tidak, itu bisa segera dilakukan oleh semua bukan hanya yang sudah dilakukan pengawasan. Harapan kita nanti hasil ekspos itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kita sekalian sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan,” ujar Aji.

    Lebih lanjut, Aji mengatakan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang baru dilakukan di sebagian wilayah DIY akan dilanjutkan secara menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY. Ia turut mengimbau agar para pihak terkait dapat mendukung penuh kebijakan Gubernur DIY mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Di samping itu, Aji menyebut dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dijadikan sebagai salah satu acuan.

    Hal itu selaras dengan berbagai peraturan atau regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemendagri serta kementerian kementerian/lembaga yang lain.

    Baca Juga Konsil Kedokteran Indonesia Antisipasi Masuknya Dokter Asing Saat MEA 2025

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, juga berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.

    Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY ini bertujuan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.

    Selain itu, juga sebagai pembinaan kepada pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.

    “Ada tiga hal di dalam izin gubernur. Satu izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan. Inilah yang menjadi acuan SOP sejak kami tahun 2019 sowan di hadapan bapak/ibu lurah terverifikasi,” ujar Krido.

    Krido menyebutkan, terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59. Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal. Demikian pula dilarang untuk menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

    Terkait hasil pengawasan, Krido mengungkap, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni telah mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

    “Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Krido.

    Krido menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang. Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

    “Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.

    Dikatakan Krido, di tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

    Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat. Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat. (jat)

    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Sultan Ground Tanah Kasultanan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.