Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemda DIY Akan Miliki Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
    DI Yogyakarta

    Pemda DIY Akan Miliki Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 9, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (09/02) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan membuat Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono mengatakan, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sampai saat ini, dana perimbangan dari Pusat masih menjadi andalan Pemda DIY untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.

    “Proporsi dana perimbangan masih mendominasi pendapatan daerah DIY, setidaknya selama kurun waktu tahun 2016-2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif. Hal tersebut mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY,” tuturnya dalam kegiatan Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

    Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda

    Lanjut tambahnya, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD oleh DPR RI diharapkan akan membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya. Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini,” terang Beny.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota BULD DIY, GKR Hemas menuturkan, penyelenggaraan kegiatan dialog BULD DPD RI dengan Pemda DIY ini bertujuan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

    Selain itu untuk mendapatkan informasi dari Pemda DIY mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan Pemda DIY.

    “Kami berharap dialog dapat berjalan dengan aktif sehingga nantinya poin-poin penting dapat dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi penyusunan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar GKR Hemas.

    Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya

    Sementara itu, Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid mengungkapkan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel. UU HKPD bertujuan untuk mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

    “Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal,” jelas Abdurrahman.

    Diutarakan Abdurrahman, dengan dasar UU ini pula, telah dilimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangannya. Pelimpahan ini tentunya akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dan memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan, DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Untuk itu, BULD secara intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah.

    Abdurrahman mengatakan, pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi kegiatan tersebut salah satunya dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang sudah mulai menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. Meskipun sampai pada saat ini belum adanya regulasi turunan.

    “Melalui diskusi ini kami berharap dapat menghimpun berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari pakar dan akademisi. Selain itu, diharapkan melalui kegiatan ini dapat pula memberikan gambaran mengenai penyusunan Ranperda dan/atau perubahan Perda dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukas Abdurrahman. (jat)

    Pemda DIY Perda Pajak
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.