SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY akan melakukan pemeriksaan atau audit terkait kinerja pemajuan dan pelestarian kebudayaan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021 hingga semester 1 Tahun 2023. Proses pemeriksaan diawali dengan kegiatan entry meeting di Ruang Rapat Sembada Setda Sleman, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK, Bernadetta Arum Dati mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sleman mulai tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2023. Adapun tujuan pemeriksaan untuk memperoleh pemahaman terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan dalam memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lanjut tambahnya, pemeriksaan diarahkan untuk pengumpulan data dan informasi serta melakukan pemahaman proses bisnis pemajuan dan pelestarian kebudayan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan) dan literasi budaya. Pemeriksaan dini ditujukan pada area potensial, di antaranya pemajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), pengelolaan cagar budaya, pemajuan film, musik dan media, serta pengelolaan museum.
“Sedangkan sasaran pemeriksaan atas empat area potensial tersebut meliputi regulasi atau kebijakan terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sumber daya, pelaksanaan atau implementasi dan monitoring evaluasi,” ujar Bernadeta Arum.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara langsung menerima tim pemeriksa dari BPK RI. Menurutnya kegiatan pemeriksaan dapat menjadi sarana pengingat bagi Pemkab Sleman agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Ia berharapkan pemeriksaan dari BPK dapat dilakukan secara obyektif dan dapat rampung tepat pada waktu yang telah ditentukan. “Kami siap membantu memberikan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan nanti,” katanya.
Ia juga mengataka Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali secara berturut-turut dari BPK RI. Menurutnya, capaian itu tak lepas dari peran BPK RI yang telah mendampingi dan memberikan masukan-masukan yang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. (jat)
