Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo
    DI Yogyakarta

    Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 17, 2023Updated:May 17, 20232 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad (foto: Jati/ Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyegel kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/5/2023). Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT. Indonesia Internasional Capital tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.

    Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

    Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama

    Lanjut tambahnya, berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

    “Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara,” tutur Noviar.

    Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

    “Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya,” terangnya.

    Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.

    “Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY,” ujarnya.

    Baca Juga Kedungpoh Park, Wisata Sunset Dan Kuliner Baru Gunungkidul

    Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi menyatakan penutupan dilakukan karena tidak mempunyai izin dan secara peruntukkan tidak sesuai. Usai dirapatlan dan diputuskan dengan OPD terkait maka dilakukan penutupan pada Selasa sore (16/5/2023).

    Setelah kegiatan penutupan ini maka akan dilaporkan kepada Gubernur DIY paling lambat Rabu pagi (17/05/2023). Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital.

    “Pengembangnya tidak kooperratif sejak awal. Dari data terkonfirmasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” terangnya.

    Satpol PP DIY sudah melakukan penutupan dan penyegelan empat properti yang dibangun di atas TKD dan tidak mengantongi izin sejuah ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti melakukan pengecekan secara keseluruhan dan valid terlebih dahulu.

    “Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status hingga kepemilikan tanah karena konseukuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” imbuh Qumarul.

    Sebelumnya, Satpol PP DIY berencana akan melakukan tindakan tegas penutupan terhadap tiga bangunan di Maguwoharjo Sleman dan satu bangunan di Girisubo Panggang Gunungkidul dalam pekan ini hingga pekan depan. Satu bangunan berupa properti hunian telah dilakukan penutupan sekarang ini, lalu dua lbangunan berikutnya sama berada di Maguwoharjo Sleman.

    Dua bangunan tersebut, pertama berupa tempat futsal berikut tempat usaha kafe restoran dan kedua berupa tempat agrowisata. Sedangkan bangunan yang menjadi target penyegelan berikutnya berupa villa yang berada di atas TKD Girisubo Panggang Gunungkidul.

    “Kami bersama tim sudah melakukan pemanggilan dan mereka dalam pernyataan bersedia melakukan pengembalian atau mengosongkan tanah. Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum ini dalam tujuh hari kedepan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan,” pungkas Noviar. (jat)

    penyalahgunaan tanah kas desa di sleman penyegelan perumahan tanah kas desa Satpol PP DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.