Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kerusuhan Malioboro, 91 Orang Dipulangkan, 4 Ditahan Polisi
    Hukum

    Kerusuhan Malioboro, 91 Orang Dipulangkan, 4 Ditahan Polisi

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiOctober 9, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kepolisian Resort Kota Yogyakarta mengamankan 95 orang terkait kerusuhan Malioboro saat unjuk rasa tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Terdiri dari 36 mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 pengangguran.

    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, dari 95 orang, ditahan 4 orang dan 91 dipulangkan ke pihak keluarga. “Kita kembalikan kepada pihak keluarga dan sekolah. Pembinaan Binmas selanjutnya,” jelasnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).

    “Untuk pelajar akan komunikasikan dengan kepala sekolah untuk datang menjemputnya. Anak-anak sekolah ini ikut demo dengan pakaian sekolah saat seharusnya belajar online,” imbuhnya. 

    AKP Riko menerangkan dari 95 orang tersebut telah dilakukan rapid test dengan hasil 1 reaktif. “Kami sudah memulangkannya untuk isolasi mandiri dan informasi terakhir akan dilakukan swab. Sedangkan, massa aksi yang dirawat ada 3 orang di RS Bhayangkara,” tuturnya.

    Ditambahkan Riko, 4 orang yang ditahan akan diproses secara hukum. Empat orang tersangka tersebut adalah IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19). “Jadi tersangka IM dan SB merusak pos polisi dengan menendang. Selain itu besi yang ada di sekitar pos dicabut oleh SB dan dipukul ke arah pos polisi. Sementara LA dan CF berencana membakar pos polisi dengan bensin,” katanya.

    Disinggung motif tersangka melakukan perusakan, Riko mengatakan bahwa pelaku terpancing untuk ikut melakukan. “Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya,” ujarnya.

    Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB dijerat pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara. “Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pos polisi,” kata Riko.

    Terkait Cafe Legian yang dibakar, AKP Riko mengatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat. “Siang tadi, tim identifikasi Polresta dan Polda DIY sudah melakukan melakukan olah TKP. Labfor Semarang akan melakukan olah TKP besok karena ini kejadian nasional,” bebernya.

    “Kemungkinan besar dari pengecekan CCTV, ada indikasi bom molotov,” terangnya.

    Sedangkan, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihak pemilik Cafe Legian pada pukul 15.00 WIB, secara resmi sudah melaporkan peristiwa pembakaran dan perusakan di SPKT Polda DIY. “Kerugian yang dilaporkan kurang lebih 500 juta. Pelapor sudah memberikan keterangan di Reskrimum Polda DIY,” jelasnya.

    “Pelapor tidak menyebutkan pelaku atau siapa yang melakukan. Yang bersangkutan ada sekelompok orang yang melempar molotov dari jalan ke arah Cafe Legian,” tutupnya. (jat) 

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.