YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kepolisian Resort Kota Yogyakarta mengamankan 95 orang terkait kerusuhan Malioboro saat unjuk rasa tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Terdiri dari 36 mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 pengangguran.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, dari 95 orang, ditahan 4 orang dan 91 dipulangkan ke pihak keluarga. “Kita kembalikan kepada pihak keluarga dan sekolah. Pembinaan Binmas selanjutnya,” jelasnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
“Untuk pelajar akan komunikasikan dengan kepala sekolah untuk datang menjemputnya. Anak-anak sekolah ini ikut demo dengan pakaian sekolah saat seharusnya belajar online,” imbuhnya.
AKP Riko menerangkan dari 95 orang tersebut telah dilakukan rapid test dengan hasil 1 reaktif. “Kami sudah memulangkannya untuk isolasi mandiri dan informasi terakhir akan dilakukan swab. Sedangkan, massa aksi yang dirawat ada 3 orang di RS Bhayangkara,” tuturnya.
Ditambahkan Riko, 4 orang yang ditahan akan diproses secara hukum. Empat orang tersangka tersebut adalah IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19). “Jadi tersangka IM dan SB merusak pos polisi dengan menendang. Selain itu besi yang ada di sekitar pos dicabut oleh SB dan dipukul ke arah pos polisi. Sementara LA dan CF berencana membakar pos polisi dengan bensin,” katanya.
Disinggung motif tersangka melakukan perusakan, Riko mengatakan bahwa pelaku terpancing untuk ikut melakukan. “Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya,” ujarnya.
Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB dijerat pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara. “Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pos polisi,” kata Riko.
Terkait Cafe Legian yang dibakar, AKP Riko mengatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat. “Siang tadi, tim identifikasi Polresta dan Polda DIY sudah melakukan melakukan olah TKP. Labfor Semarang akan melakukan olah TKP besok karena ini kejadian nasional,” bebernya.
“Kemungkinan besar dari pengecekan CCTV, ada indikasi bom molotov,” terangnya.
Sedangkan, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihak pemilik Cafe Legian pada pukul 15.00 WIB, secara resmi sudah melaporkan peristiwa pembakaran dan perusakan di SPKT Polda DIY. “Kerugian yang dilaporkan kurang lebih 500 juta. Pelapor sudah memberikan keterangan di Reskrimum Polda DIY,” jelasnya.
“Pelapor tidak menyebutkan pelaku atau siapa yang melakukan. Yang bersangkutan ada sekelompok orang yang melempar molotov dari jalan ke arah Cafe Legian,” tutupnya. (jat)
