Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Diancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
    Hukum

    Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Diancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

    Christina DewiBy Christina DewiApril 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi sidang - (Foto: Pixabay/Arek Socha)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Terdakwa kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta, Munif Tauchid alias MT menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sri Harsiwi, SH, MH, Wisnu Kristiyanto, dan Elias Hamonangan beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU dalam persidangan tersebut, Rochmanto, SH dan Fadholy, SH, MH dalam tuntutannya menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan secara sah terbukti terhadap terdakwa MT.

    Selain itu, Jaksa menilai selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta bahwa terdakwa MT adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu, dan tidak ditemukan suatu alasan baik alasan pembenaran maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa.

    Baca Juga : Plh PMI Kota Yogyakarta Ditahan Kejari karena Musnahkan Dokumen, Ini Kata Pengurus PMI Kota Yogyakarta

    “Maka, sudah layak dan adil terhadap terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas kesalahannya serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Rochmanto.

    Selanjutnya, masih kata Rochmanto, terhadap penjatuhan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa MT, sudah seharusnya didasarkan pada ketentuan strafmaat yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga sebelum Jaksa menjatuhkan Strafmaat tuntutan pidananya terhadap terdakwa.

    Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, oleh karena, terdakwa dikenakan pula pudana denda yang besarannya disesuaikan dengan fakta perbuatan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

    Baca Juga : Perintahkan Staf Hilangkan Dokumen Keuangan PMI Kota Yogyakarta, MT Ditetapkan sebagai Tersangka

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” tegas JPU.

    Diketahui, terdakwa MT diadili karena memerintah staf administrasi PMI Kota Yogyakarta melakukan pembersihan dokumen keuangan yang dinilai sudah tidak penting lagi.

    Atas perbuatannya itu Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (cdr)

    Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi pmi kota yogyakarta PN Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.