JAKARTA, BERNAS. ID – Setelah menetapkan ibu dari terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, MW, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Edward Tannur sebagai saksi di kasus suap vonis bebas anaknya, Ronald Tanuur, pada Selasa (5/11/2024) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi media di kantornya menyatakan, pemeriksaan terhadap Edward untuk mendalami sepengetahuannya, dalam kasus suap yang dilakukan istrinya.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Ibu Dari Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Ini perannya
“Bagaimana pengetahuan dari ET, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp1,5 miliar ditalangnya oleh LR Rp2 Miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya itu sambungnya, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini.
Baca Juga : Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
“Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” terangnya.
Penyidik mendalami sejauh mana Edward Tannur mengetahui upaya suap yang dilakukan dalam membeli vonis bebas Ronald Tannur.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena ditemukan bukti yang cukup oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. (FIE)
