Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Diduga Lakukan Money Politics, Paslon 03 & Istri Cawali Jogja Dilaporkan ke Bawaslu
    Daerah

    Diduga Lakukan Money Politics, Paslon 03 & Istri Cawali Jogja Dilaporkan ke Bawaslu

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 6, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pelaporan paslon 03 ke Bawaslu (foto: ist)
    Pelaporan paslon 03 ke Bawaslu (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID–Warga Glagahsari Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, melaporkan dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh pasangan calon Afnan-Singgih kepada Bawaslu Kota Yogyakarta. Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada hari Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.

    “Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro, Rabu (6/11).

    Baca juga: Bawaslu Ingatkan Loyalis Mantan Pejabat untuk Netral dalam Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

    Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

    “Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk Mykita 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota,” lanjutnya.

    Baca juga: Penuhi Undangan Bawaslu, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Berharap Tuntutannya Dikabulkan

    Susanto Dwi Antoro, menambahkan berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

    “Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakkan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh paslon Afnan-Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” pungkasnya.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku paslon memang tidak diperkenankan untuk membagikan uang atau materi selain bahan kampanye. Sehingga kemungkinan yang dilakukan oleh salah satu paslon tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

    “Selain bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya, dalam laporan yang kami terima masuk materi lainnya dan itu ancamannya pidana,” ujar Jantan.

    Ia mengenaskan, usai masuk dipastikan memenuhi syarat kajian, laporan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan registrasi. Kemudian berlanjut pada penanganan laporan dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan pihak lainnya seperti saksi.

    Selama masa kampanye ini, kata dia, Bawaslu Kota Jogja baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sebagaimana diketahui masa kampanye pilkada berlangsung dari 25 September-23 November 2024.

    “Untuk dugaan pelanggaran kampanye baru satu laporan sampai saat ini,” tegasnya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Musliman: Masyarakat Sulteng Harus Siap Hadapi Gempa

    June 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.