Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Ditetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu Tetap Maju di Pilkada, Ini Kata Parludem
    Politik

    Ditetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu Tetap Maju di Pilkada, Ini Kata Parludem

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 25, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur Bengkulu yang juga petahana di Pemilihan Gubernur 2024, Rohidin Mersyah, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun , status sebagai calon tidak bisa dibatalkan.

    Dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.

    Baca Juga : PDIP Gelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024, Diiikuti 80 Calon Kepala Daerah

    Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.

    Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.

    Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Baca Juga : KPK Paparkan Kronologi OTT Gubernur Bengkulu

    Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, “dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.

    Lalu Bagaimana Seharusnya KPU dan Masyarakat menyingkapinya?

    Peneliti PERLUDEM, Usep Hasan Sadikin membenarkan, kalau status seorang calon di pilkada tidak serta merta batal karena dijadikan tersangka .

    “Karena sudah dijelang pemungutan suara status pejabat publik sebagai calon di pilkada 2024 ini, meskipun terkena kasus korupsi, tetap status sebagai pasangan calon. KPU lewat PKPU, pembatalan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara. Jasi keberadaan calon tetap dipertahankan di surat suara. Krena tidak mungkin surat sudah didistribusikan ke wilayah-wilayah ditarik lagi, “ kata Usep kepada redaksi Senin (25/11/2024).

    Menurut Usep yang dilakukan oleh KPU sekarang menginformasikan berkoordinasi secara hirarkis dari pusat ke wilayah, kalau kasus ini d provinsi, kalau calon ini mengalami tersangka.

    “Sehingga fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya sebatas prosedur pungut hitung suara, tapi di dalamnya ada sosialisasi dan pendidikan politik yang diemban penyelenggaraan pemilu dalam hal ini KPU, “ tutup Usep. (FIE)

    Bawaslu Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK KPU Perludem
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026

      Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

      May 3, 2026

      Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

      May 1, 2026

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

      May 14, 2026

      Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.