Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat
    DK Jakarta

    Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat

    RadityaBy RadityaJanuary 20, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu polemik di masyarakat. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah kebijakan yang mengatur izin poligami bagi ASN.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ikut menanggapi. “Saya belum membaca detail aturannya, tetapi saya akan bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk meminta klarifikasi,” ujar Tito. Pertemuan direncanakan berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

    Baca Juga : Pergub Baru, Pemprov DKI Jakarta Atur Rinci Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

    Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai Pergub tersebut sebagai regulasi normatif yang sebenarnya sudah sesuai perundang-undangan. “Pergub ini justru mempertegas persyaratan izin poligami yang sangat sulit dipenuhi oleh ASN. Aturan ini tidak mendorong poligami, melainkan memastikan izin hanya diberikan dalam kondisi khusus yang sangat ketat,” jelasnya.

    Sugiyanto menguraikan, dalam Pasal 5 Pergub ini terdapat sejumlah syarat ketat untuk mengajukan izin poligami, di antaranya harus melalui persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang sudah ada, kemudian penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, alasan yang mendasari poligami harus jelas dan diterima, serta kemampuan untuk berlaku adil kepada istri dan anak-anak.

    Baca Juga : 14 Orang Masih Dicari, Pemprov DKI Pantau Proses Pascakebakaran Plaza Glodok

    Izin ini juga harus disahkan melalui putusan pengadilan dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. “Prosesnya sangat rumit, bahkan hampir mustahil untuk dipenuhi,” ujar pria yang akrab disapa SGY itu.

    Ia juga menegaskan bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk mengatur secara detail tata cara izin yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004. Pergub tersebut memberikan kepastian hukum dan memperketat pengawasan terhadap perilaku ASN.

    Dengan aturan ini, Sugiyanto berharap polemik dapat mereda. “Daripada mempersoalkan aturan yang sudah ada dan sejalan dengan perundang-undangan, kita harus melihat esensinya: ini adalah upaya untuk memperketat proses pemberian izin perkawinan kedua, bukan mendorong praktik poligami.” (DID)

    aturan poligami ASN Pemprov DKI Jakarta Pergub DKI Nomor 2 Sugiyanto Hasrat Tahun 2025
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Raditya
    • Website

    Related Posts

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.