JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan itu diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK juga apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara efektif.
Baca Juga : Diminta Hasto Untuk Periksa Jokowi dan Keluarga, Ini Jawaban KPK
“KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan menteri pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Tessa, KPK juga menyampaikan, dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa 95 Anggota DPD
“Kecuali ada upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK),” jelas Tessa.
Tessa menilai, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Tessa.
Diketahui, pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim MA telah membacakan putusan Kasasi dalam perkara yang diajukan SYL. Adapun susunan majelis hakim dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2025, yakni Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis 1, Noor Edi Yono selaku anggota majelis 2, dan Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.(FIE)
