Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Monitoring Usaha Jasa Pariwisata, Pengelola di Jogja Taat Aturan
    Daerah

    Monitoring Usaha Jasa Pariwisata, Pengelola di Jogja Taat Aturan

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 10, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Monitoring usaha hiburan malam di Jogja oleh tim gabungan (foto: ist)
    Monitoring usaha hiburan malam di Jogja oleh tim gabungan (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.

    Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, dengan fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu  usaha karaoke dan  arena permainan. Dari hasil pemantauan para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta.

    Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti menjelaskan, tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik, khususnya dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.

    “Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” jelas Caesaria, Senin (10/3).

    Baca juga: Wanita Tewas di Tempat Hiburan, Pengelola: Korban Sudah Datang dalam Keadaan Mabuk

    Selain itu, pihaknya memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.

    Ia berharap, agar semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

    “Sepanjang bulan Ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” tambah Cesaria.

    Baca juga: Dukung Pansus, Pemerhati THM Desak Pemanggilan Pengelola PT Tiyara Terkait Kebakaran Golden Crown

    Pihaknya menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan, agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan di Kota Yogyakarta.

    Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.

    “Dari monitoring ini kita lihat masyarakat terutama pelaku usaha melaksanakan peraturan yang sudah di tetapkan. Hanya saja, kita tetap akan memonitoring selama di bulan Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini sudah tercover, oleh pelaku usaha dan mereka mentaati peraturan tersebut,” tambah Cesaria.

    Pihaknya juga kembali menghimbau kepada usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00 – 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

    Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 – 01.00 WIB.

    Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 – 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    Sulteng Masuk Lima Besar Nasional Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 2026

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.