Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Urgensi Menyegerakan Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
    Politik

    Urgensi Menyegerakan Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 29, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Diskusi Mendorong Pembahasan RUU Pemilu Disegerakan (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID -Di tengah lambannya pembahasan untuk melakukan revisi dan perbaikan regulasi kepemiluan di Indonesia, penting untuk menyerukan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Terlebih lagi paket UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2025. Perbaikan ini bukanlah sekadar agenda teknis atau rutin lima tahunan pasca pemilu, melainkan sebuah langkah krusial dalam menata ulang serta memperkuat fondasi demokrasi elektoral Indonesia.

    Sejak diundangkan pada 2017, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi dasar pelaksanaan kontestasi politik di Indonesia pada Pemilu 2019 dan 2024. Namun dalam perhelatan dua kali pemilu terakhir, kita menyaksikan bagaimana kelemahan sistem hukum berimplikasi pada kekacauan teknis, ketegangan antar lembaga, minimnya perlindungan atas hak politik warga negara, bahkan menjadi pintu masuk dari korupsi politik.

    Permasalahan yang terjadi bukanlah persoalan teknis prosedur semata, namun menyentuh pada kondisi demokrasi substansial kita hari ini sehingga penting untuk menjadikannya sebagai cermin reflektif atas kondisi demokrasi kita. Apakah demokrasi akan tumbuh sehat dan substansial, atau justru berjalan di tempat dalam bayang-bayang elite yang saling berebut kekuasaan.

    Baca Juga : Tarik Ulur RUU Pemilu, Ini kata Pimpinan DPR

    Bertaruh pada Waktu: Mengapa Penting Dibahas Segera

    Waktu dalam politik bukan sekadar penanda teknis, tetapi ruang yang penuh konsekuensi. Jika pembahasan revisi UU Pemilu kembali ditunda, besar kemungkinan kita akan terperosok kembali ke dalam situasi yang tidak menguntungkan: saat suhu politik sudah mulai memanas menjelang pemilu dan ruang deliberatif publik tersingkir oleh kepentingan pragmatis Waktu Antara Pengesahan UU Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu. 

    Selain itu,  adanya pola konsisten bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pemilu hampir selalu dilakukan dalam jarak waktu yang sempit menjelang pemilu.

    UU No. 3/1999 1 Februari 1999 Pemilu 1999 7 Juni 1999 ±4 bulan

    UU. No. 12/2003 11 Maret 2003 Pemilu 2004 1 April 2003 ±1 bulan

    UU No. 10/2008 31 Maret 2008 Pemilu 2009 5 Juli 2008 ±3 bulan

    UU No. 8/2012 11 Mei 2012 Pemilu 2014 11 Agustus 2012 ±3 bulan

    UU No. 7/2017 16 Agustus 2017 Pemilu 2019 3 September 2017 ±1 bulan

     

    Ketika proses legislasi dilakukan dalam situasi yang demikian, yang terjadi bukanlah penguatan sistem, melainkan penyelamatan kepentingan. Belum lagi pembahasan revisi UU Pemilu sering menghasilkan pasal-pasal krusial yang lekat kaitannya dengan kepentingan elektoral peserta pemilu. Diantaranya, seperti pilihan desain sistem pemilu, besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, serta ambang batas pencalonan.

    Dampaknya, pasal-pasal mengenai aspek manajemen pemilu dan penegakan hukum pemilu misalnya, sering terabaikan atau mendapatkan porsi waktu yang terbatas. Maka dari itu, pembahasan revisi UU Pemilu mendesak untuk dilakukan saat ini.

    Semakin dekat kita ke tahun 2029, semakin sempit pula ruang bagi pembahasan menyeluruh dan mendalam. Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, revisi undang-undang yang dilakukan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu justru melahirkan peraturan yang reaktif dan tidak deliberatif. Sering kali, perbaikan regulasi hanya menyentuh permukaan, tanpa sempat menjangkau akar persoalan. Karenanya, penting untuk mendesak revisi UU Pemilu untuk diselesaikan paling lambat tahun 2025 agar menyisakan waktu yang cukup dalam hal penyesuaian sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2029.

    Membahas revisi sejak sekarang berarti memberi ruang bagi penyusunan norma yang matang dan partisipatif. Ini memberi kesempatan bagi publik, penyelenggara, akademisi dan masyarakat secara umum untuk terlibat dalam diskursus yang komprehensif untuk membentuk arah demokrasi ke depan. Tidak kalah penting, ini juga memastikan bahwa penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan kebijakan/ menyusun peraturan pelaksanaan dan sistem teknis pendukung terkait, serta, mensosialisasikannya, dan memperkuat kelembagaan internal.

    Artinya, revisi ini bukan sekadar tentang efisiensi waktu, tetapi tentang menciptakan ekosistem politik yang sehat, deliberatif, dan bebas dari jebakan forum “sikut antar kepentingan.” Kita bertaruh pada waktu, dan waktu terbaik untuk memperbaiki adalah ketika kita belum terlambat.

    Enam Aspek Utama yang Perlu Diperhatikan

    Melalui pengalaman penyelenggaraan, kajian yang mendalam, serta masukan substantif dari multi pihak, maka terdapat beberapa poin penting yang layak dijadikan fondasi pembahasan revisi.

    Pertama, kodifikasi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak. Menyatukan regulasi pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah dalam satu kerangka hukum akan menghindari konflik norma dan menyederhanakan pelaksanaan di lapangan. Ini bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan upaya menciptakan hukum yang logis dan kohesif.

    Kedua, pilkada langsung harus tetap dipertahankan. Ini adalah ruang partisipasi politik rakyat yang telah terbukti memperkuat kontrol warga atas pemerintahan lokal. Argumen soal tingginya biaya semestinya direspon dengan pembenahan sistem pendanaan politik dan pengawasan serta penegakan hukum, bukan dengan memangkas hak pilih warga.

    Ketiga, partisipasi bermakna harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan revisi. Publik bukan hanya penonton, tetapi aktor penting dalam menentukan arah dan isi undang-undang. DPR dan pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai pihak, serta menjamin transparansi dalam proses pembahasannya.

    Keempat, manajemen pemilu dan mekanisme penegakan hukum perlu menjadi salah prioritas pembahasan selain aspek sistem pemilu. Pemilu tidak bisa lagi dibiarkan berjalan dengan logika darurat. Kepastian prosedur dan pembagian kewenangan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu dirumuskan ulang secara presisi.

    Kelima, akuntabilitas dana politik harus diperkuat. Transparansi aliran dana kampanye, pelaporan keuangan partai, serta mekanisme sanksi terhadap pelanggaran harus diatur dengan lebih tegas dan adil.

    Keenam, penyelenggaraan pemilu yang aman dan inklusif perlu menjadi prinsip utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ini penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilihnya tanpa hambatan, ancaman, atau diskriminasi. Masalah kekerasan, eksklusi, dan ketidaksetaraan harus diatasi melalui penguatan perlindungan, penyediaan akomodasi layak, serta jaminan hak pilih bagi kelompok rentan, sehingga tidak ada satu pihak pun yang tertinggal dalam demokrasi prosedural di Indonesia.

    Bahwa revisi UU Pemilu adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret:

    Memprioritaskan agenda pembahasan Revisi UU Pemilu pada tahun 2025;

    Mempertimbangkan metode kodifikasi dalam agenda revisi UU Pemilu dalam tujuan menciptakan hukum yang logis dan kohesif;

    Menjamin proses legislasi dilakukan tanpa bertentangan dengan konstitusi serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam setiap tahapannya.

    Demokrasi Indonesia tidak bisa terus bergantung pada regulasi tambal sulam. Kita membutuhkan sistem dan tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan partisipatif. Untuk itu, waktu terbaik untuk bertindak adalah sekarang, atau sebelum semuanya terlambat.

    Pernyataan desakan agar RUU Pemilu segera di godok dibahas dalam diskusi yang dihadiri

    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil

    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mikewati Vera Tangka

    Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti

    Themis Indonesia, Feri Amsari

    Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara

    Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay

    Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura. (FIE)

     

     

    komitmen II DPR RI Pemilu RUU PEMILU Tarik ulur RUU PEMILU
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.