JAKARTA,BERNAS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibahas oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku belum, surat belum diterima. Kita di pimpinan belum ada pembahasan,” ujar Cucun kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
Soal alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan ditugasi membahas RUU Pemilu, Cucun kembali tegaskan belum dapat dipastikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kita belum bahas kok. Suratnya saja belum terima. Nanti kita bahas di Rapim, di-Bamus-kan, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti,” pungkasnya.
Baca Juga :5 Isu Krusial RUU Pemilu Mengerucut
Dua AKD di DPR, Baleg dan Komisi II DPR, berebut membahas RUU Pemilu. Hal ini sebagaimana diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, di sela acara HUT Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Zulfikar menjelaskan, revisi UU Pemilu bakal dibahas Baleg DPR karena Komisi II sudah ditugaskan menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun Rifqinizamy Karsayuda menguatkan bahwa revisi RUU Pemilu akan dibahas Komisi II yang dipimpinnya. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR. (FIE)
