Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Akademisi Universitas Borobudur RDP RKUHAP Dengan Komisi III DPR RI
    Hukum

    Akademisi Universitas Borobudur RDP RKUHAP Dengan Komisi III DPR RI

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 18, 2025Updated:June 18, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Para Akademisi Hukum RDP Dengan Komisi III (Foto : Unbor)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para Akademisi berbagai universitas, terkait RUU KUHAP.

    Dalam pertemuan hari ini, Rabu (18/6/2025), Komisi III DPR RI mengundang pakar hukum, akademisi, mahasiswa dan alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur.

    Dr. Ahmad Redi Dalam pemaparannya ada enam usulan yang disampaikan, pihak Universitas Borobudur, pada Pasal 1 angka 18 dijelaskan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan (perlu ditambahkan engan perhatian terhadap korban). Pemulihn kembali nodo kendoon semula don bukan pada pembalasan.

    Baca Juga :Pakar Hukum Prof Santiago Sebut Dominus Litis Azas Universal di Dunia

    02 Pasal 12 ayat (1)

    (1) Penyidik bervwenang menghentikan Penyidikan

    karena:

    a. tidak cukup bukti;

    b.. dst

    h. telah ada kesepakatan Diversi.

    03 Pasal 36 ayat (1)

    (1) Pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Penyidik

    atau Pernuntut Umum berwenang melakukan Diversi.

    Pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Penyidik atau Penuntut Umum berwenang melakukan Diversi dalam rangka menerapkan Keadilan Restoratif.

    Baca Juga : Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP

    04 Pasal 38 ayat (3) Kesepakatan Diversi antara Penyidik atau Penuntut Umum dengan Tersangka untuk menghentikan tuangkan dalam hasil kesepgkatan Diversi yang memuat: Saran Untuk Perbaikan dalam RUU KUHAP.

    Kesepakatan Drversi antara dengan Tersangka dan Korban untuk menghentikan penyidikan, penuntutan pidana dituangkan dalam hasil kesepakatan Diversi.

    05 Pasal 52 ayat (3), telah ada kesepakatan Diversi antara korban dengan Pelaku untuk menempuh Keadilan Restoratit.

    06 Pasal 52 ayat (5) (4) Turunan atau salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada Tersangka atau keluarga atau Penyidik. hakim dan dan pihak ketiga yang berkepentingan.

    Pakar Hukum Universitas Borobudur yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Sanntiago menekankan, peran Jaksa dalam RUU KUHAP. Ada beberapa negara yang dicontohkan, berupa Praktik Dominus Litis di Negara Korea Selatan.

    Jaksa di Korea Selatan memiliki otoritas dominan dalam penyidikan dan penuntutan. Kepolisian tetap berwenang melakukan penyelidikan, tetapi keputusan akhir dalam membawa kasus ke pengadilan berada di tangan jaksa. Jaksa memiliki hak untuk meninjau, mengontrol, dan bahkan mengambil alih penyidikan dalam kasus tertentu.

    Jaksa bisa mengoreksi kesalahan penyidikan sebelum kasus diajukan ke pengadilan.

    Menurut Prof Faisal, hal itu meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyidikan. Mengurangi kasus salah tangkap atau salah tuntut karena jaksa memastikan prosesnya sesuai standar hukum.

    “Meminimalisir kesenjangan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, “ ujar Prof Faisal di Gedung DPR RI.

    Sementara di Belanda

    Civil Law (Hukum Romawi-Germanik). Jaksa (Openbaar Ministerie) memiliki kontrol penuh atas seluruh proses pidana, termasuk tahap penyidikan.

    Penyidik (Politie) bekerja di bawah instruksi dan arahan jaksa, bukan bertindak independen.

    Jaksa berhak memutuskan apakah suatu perkara perlu disidik lebih lanjut atau dihentikan sebelum masuk ke pengadilan. Tidak ada sistem bolak-balik berkas perkara karena jaksa sudah terlibat.sejak awal, memastikan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan memenuhi standar hukum.

    Untuk contoh negara Belanda Penyidikan lebih cepat dan efisien. Menghindari duplikasi kerja antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa lebih bertanggung jawab terhadap seluruh proses hukum, mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak perlu.

    Dijelaskan Prof Santiago, keduanya mengakui jaksa sebagai pengendali utama (Dominus Litis) yang mengkoordinasikan seluruh proses hukum pidana Penyidikan dilakukan oleh kepolisian di bawah kendali dan pengawasan jaksa, sehingga mewujudkan sistem peradilan pidana yang efisien, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum.

    Dr Ahmad Redi juga memaparkan, Asas Dominus Litis kejaksaan merupakan asas universal di dunia, yang dalam sistem hukum Indonesia dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.

    Menurutnya, Praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa.

    Kaitannya dengan Abuse of power, sudah ada organ pengawas seperti lembaga praperadilan, komisi kejaksaan, dan DPR bisa mengoreksi apabila ada abuse of power, “ pungkasnya. (FIE)

     

     

     

     

     

    asas dominus litis Peran Jaksa dalam Kuhap prof faisal santiago RUU KUHAP
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.